Ulfa
Ulfa

Selasa, 16 November 2021 16:33

IST.
IST.

Erna Rasyid Taufan Beri Penguatan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan Berbasis Spritual

Sudah menjadi ciri khas bagi Erna Rasyid Taufan, dalam membawakan materi apapun wajib hukumnya menjadi ladang dakwah.

PAREPARE, BUKAMATA - Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Parepare, Hj Erna Rasyid Taufan memberikan materi dalam penguatan dan pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan.

Kegiatan yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Parepare ini dibuka oleh Sekretaris Daerah, Iwan Asaad di Balai Ainun Habibie, Selasa, (16/11/2021).

Dalam kegiatan itu, Istri Wali Kota Parepare berlatar belakang Dai'ah ini membawakan materi berjudul "Penguatan Spritual untuk Penyedia Layanan Pemberdayaan Perempuan di Kota Parepare".

Sudah menjadi ciri khas bagi Erna, dalam membawakan materi apapun wajib hukumnya menjadi ladang dakwah. Para penyedia layanan pemberdayaan perempuan yang terdiri dari Pengurus Puspaga PeduliTa', Penyuluh Agama, dan Organisasi Perempuan se-Kota Parepare diberi penguatan berbasis religi.

"Nilai spritual mempengaruhi gerak hidup kita sehari-hari. Saya berharap, mari kitai tanamkan nilai spritual kepada anak-anak kita sedini mungkin," pesan Erat akronim Pembina Majelis Anak Sholeh (MAS) Parepare ini.

Erna yang juga Ketua Istri Ikatan Partai Golkar (IIPG) Provinsi Sulsel ini pun acapkali melantunkan ayat alquran. Suaranya yang merdu meneduhkan suasana yang dihuni mayoritas kaum perempuan dari berbagai latar itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesetaraan Gender DP3A Parepare, Sriyanti Ambar mengatakan, selain Erna, pemateri lain juga dihadirkan dari kalangan Psikolog, akademisi, hukum, dan komunitas rumah cinta damai.

"Kegiatan ini untuk peningkatan kualitas keluarga, khususnya perempuan untuk diberi penguatan, serta menyamakan persepsi dalam penyedia layanan pemberdayaan perempuan di Kita Parepare," ungkap Sriyanti Ambar.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Parepare