Redaksi
Redaksi

Senin, 15 November 2021 12:40

Dua Nama Kuat Calon Komisioner Bawaslu Makassar

Dua Nama Kuat Calon Komisioner Bawaslu Makassar

Dari keempat nama yang berpeluang menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Nursani, ada dua nama yang saat ini sudah menduduki posisi komisioner di lembaga lain, yaitu Khaerul Mannan menjabat komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel dan Gunawan Mashar yang menduduki posisi sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

MAKASSAR, BUKAMATA - Pasca mundurnya Nursari dari posisi komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar sejak 1 Oktober 2021 lalu. Beberapa nama disebut akan mengisi kekosongan yang ditinggalkan Nursani. Berdasarkan data hasil seleksi komisioner Bawaslu Makassar, ada empat nama yang berpeluang menduduki kursi ini, yaitu Gunawan Mashar, Khaerul Mannan, Dede Arwinsyah dan Bayu Arjuna.

Dari keempat nama yang berpeluang menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Nursani, ada dua nama yang saat ini sudah menduduki posisi komisioner di lembaga lain, yaitu Khaerul Mannan menjabat komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sulsel dan Gunawan Mashar yang menduduki posisi sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Dengan begitu, kemungkinan akan ada dua nama yang berpeluang mengisi kekosongan komisioner di Bawaslu Makassar, yaitu Dede Arwinsyah dan Bayu Arjuna.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi menyatakan, proses seleksi PAW Nursari masuk dalam kewenangan Bawaslu RI. Yang mana, dalam prosesnya nanti, akan dilakukan verifikasi administrasi dan fit and proper test terhadap cadangan yang ada.

“Pengunduran ditujukan ke Bawaslu RI. Lalu, Bawaslu RI akan melakukan verifikasi administrasi dan fit and proper test terhadap cadangan yang ada dan selanjutnya ditetapkan dan dilantik,” jelasnya.

Sementara, Komisioner Bawaslu Makassar, Sri Wahyuningsih menjelaskan, jika kewenangan pergantian atau PAW komisioner Bawaslu Makassar sepenuhnya berada di tangan Bawaslu RI.

“Karena kami di SK-kan oleh Bawaslu RI, maka segala kewenangan untuk penggantian anggota prosesnya ada di RI,” kata Sri Wahyuningsih anggota Komisioner Bawaslu Makassar.

Sebelumnya, diberitakan Komisioner Bawaslu Makassar Nursari menyatakan mundur dari jabatannya sebagai komisioner. Alasannya, ingin fokus dengan pekerjaannya sebagai advokat. Selain itu, kemunduran Nursari juga ditengarai karena adanya laporan dugaan perzinahan yang ditujukan kepadanya.

#Bawaslu Makassar

Berita Populer