BUKAMATA – Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi jadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Olivia dinyatakan sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2021). Ia tiba pada pukul 07.00 Wib di Polda Metro Jaya. Selama berjam-jam berada di ruang penyidik, Olivia akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 20.19 Wib.
Terlihat Olivia Nathania mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya di tutup pakai kain hitam. Ia didampingi dua polisi wanita (Polwan) menuju ke Biddokes Polda Metro Jaya sebelum dijebloskan ke tahanan.
Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, Olivia Nathania resmi menjadi Tahanan Polda Metro Jaya.
"Iya ditahan," kata dia saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
"Iya (20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu. Ketentuan KUHP memang segitu," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Olivia Nathania sebagai tersangka. Berdasar hasil gelar perkara dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021). Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.
Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp9,7 Miliar.
Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.
BERITA TERKAIT
-
1.967 CPNS Mundur Karena Penempatan Jauh dan Gaji Kecil
-
Kemenpan RB Respon Aksi Penolakan Pengangkatan CASN dan PPPK Ditunda
-
Jadwal Pengangkatan CASN: PNS Oktober 2025, PPPK Maret 2026
-
ASN yang Pindah Instansi Sebelum 10 Tahun Pengangkatan Dianggap Mengundurkan Diri
-
Kemenag Tetapkan 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS