Wiwi
Wiwi

Jumat, 12 November 2021 08:42

Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)

Putri Pedangdut Nia Daniaty Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Kelulusan CPNS

Olivia dinyatakan sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2021). Ia tiba pada pukul 07.00 Wib di Polda Metro Jaya. Selama berjam-jam berada di ruang penyidik, Olivia akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 20.19 Wib.

BUKAMATA – Anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania resmi jadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Olivia dinyatakan sebagai tersangka pada Kamis (11/11/2021). Ia tiba pada pukul 07.00 Wib di Polda Metro Jaya. Selama berjam-jam berada di ruang penyidik, Olivia akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 20.19 Wib.

Terlihat Olivia Nathania mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya di tutup pakai kain hitam. Ia didampingi dua polisi wanita (Polwan) menuju ke Biddokes Polda Metro Jaya sebelum dijebloskan ke tahanan.

Saat dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, Olivia Nathania resmi menjadi Tahanan Polda Metro Jaya.

"Iya ditahan," kata dia saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).

"Iya (20 hari). Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu. Ketentuan KUHP memang segitu," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menjerat Olivia Nathania sebagai tersangka. Berdasar hasil gelar perkara dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Pasal sangkaan ini sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Bersama suaminya, Rafly N Tilaar atau Raf dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/9/2021). Keduanya dituding melakukan penipuan dengan modus penerimaan CPNS.

Ada 225 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp9,7 Miliar.

Laporan diterima Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan Nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 23 September 2021.

#nia daniaty #olivia putri nia daniaty #CPNS