Redaksi : Jumat, 12 November 2021 08:18
Propam Polres Palopo saat mendatangi rumah Aipda Aksan. (Foto: dok Polres Palopo)

PALOPO, BUKAMATA - Seorang anggota Polres Palopo curhat di media sosial. Curhat tersebut ditujukan ke Kapolri. Dia mengaku dimutasi karena melapor rekan sendiri melakukan pencurian kendaraan. Curhat itu pun viral.

Menanggapi postingan di Facebook Aipda Aksan, Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas yang dikonfirmasi Jumat, 12 November 2021 mengungkapkan, kejadian yang dilaporkan itu pada tahun 2020.

“Jadi yang dia laporkan pada akhir tahun 2020. Dan ketiga oknum tersebut sudah diperiksa dan sesuai hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel, ketiganya bukan mencuri, namun mempreteli beberapa bagian dari kendaraan dinas Polres Palopo yang saat itu hendak dilelang melalui mekanisme, lelang di KPKNL,” ungkapnya.

AKBP Alfian juga menambahkan, untuk seluruh jumlah kendaraan yang diposting Aipda Aksan, sudah diserahkan ke pihak pemenang lelang.

“Seluruh kendaraan tersebut sudah diserahkan ke pihak lelang sejak tahun lalu,” terangnya.

Kendati demikian, lulusan Akpol 2000 ini juga membeberkan, ketiga anggota yang dilaporkan Aipda Aksan, telah dilakukan pemeriksaan dan sidang disiplin dalam pelanggaran disiplin. Masing-masing putusannya sebagai berikut:

1. AKP Abd Hamid dengan hukuman disiplin teguran tertulis sebagaimana Surat Keputusan nomor KHD : Kep/04/III/2021 tanggal 5 Maret 2021.

2. Bripka Zakaria dengan hukuman disiplin "Penempatan Tempat Khusus Selama 21 hari" sebagaimana dalam Surat Keputusan Nomor KHD : Kep/05/III/2021 Tanggal 5 Maret 2021.

3. Bripka Adi dengan hukuman disiplin "Penempatan Pada Tempat Khusus Selama 21 hari" sesuai surat keputusan nomor KHD : Kep/06/III/2021 Tanggal 5 Maret 2021.

Ajun Komisaris Besar Polisi ini juga membeber catatan Hitam Aipda Aksan selama bertugas di Polres Palopo.

“Jadi yang bersangkutan pernah menjalani sidang disiplin tanggal 7 Desember 2012, dalam kasus berkata-kata kasar ke perempuan Ernawati pada tahun 2012,” ujarnya.

AKBP Alfian melanjutkan, pada 18 Oktober 2018, Aipda Aksan terpaksa menjalani hukuman selama 21 hari dalam sel, lantaran melakukan penarikan mobil leasing pada tahun 2017.

“Jadi karena adanya mutasi dari Polda Sulsel tanggal 29 Oktober 2021 yang bersangkutan terpaksa harus pindah tugas ke Polres Tana Toraja,” cetusnya.

AKBP Alfian menambahkan, saat anggota Propam Polres Palopo mendatangi rumah Aipda Aksan, untuk menarik barang dinas inventaris yang digunakan Aipda Aksan, anggota Propam Polres menemukan dan mengamankan satu unit kendaraan dinas motor trail milik Satuan Samapta merk Kawasaki KLX, sudah tidak layak.

“Jadi motor itu Aipda Aksan pereteli juga bagian rem depan dan belakang hilang, as roda hilang, bahkan cover motor tersebut telah diganti,” tambahnya.

Tidak hanya itu, anggota Propam Polres Palopo juga mengamankan satu unit flasball senjata gas air mata bersama dua amunisinya, satu rompi anti peluru, satu helm baja tactical, satu buah Velbed dan tujuh butir amunisi SS1 Caliber 5.56.

“Untuk kendaraan dinas dan barang-barang tersebut, sudah diamankan sama Paminal Polres Palopo,” pungkasnya.

Penulis: Maulana