JENEPONTO, BUKAMATA - "Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Ekawaty Dewi selaku Anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak Putusan ini dibacakan." Demikian bunyi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di website-nya, pada Rabu, 3 November 2021.
Sidang itu dipimpin Ketua DKPP, Muhammad. Anggotanya, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin.
Dalam sidang, Ekawaty Dewi, anggota KPU Jeneponto, Sulsel, menurut majelis DKPP, terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Dia meminta uang ke caleg Partai Perindo, Puspa Dewi Wijayanti.
Caleg Dapil IV Sulsel pada Pemilu 2019 itu yang mengadukan Ekawaty ke DKPP. Dia mengaku kerap dimintai uang oleh komisioner wanita itu. Lalu, Puspa mentransfer uang tiga kali. Awalnya, Rp2 juta pada 12 Agustus 2018, kemudian Rp25 juta pada 12 Desember 2018, dan Rp75 juta pada 17 Maret 2019. Dia menyertakan bukti rekaman percakapan lewat telepon.
“DKPP berpendapat Teradu terbukti kerap menjalin komunikasi dengan Pengadu sebagai peserta pemilu. Fakta rangkaian percakapan yang dibuktikan dengan rekaman suara, menunjukkan bahwa Teradu tidak bisa menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu,” ujar majelis.
Dalam persidangan, Puspa memang tidak dapat menunjukkan bukti transfer. Alasannya, dia menggunakan kartu ATM orang lain. Alasan lainnya, struk yang sudah pudar tak terbaca.
Juga terdapat perbedaan pendapat antara Eka dan Puspa terkait rekaman percakapan telepon, yang menurut Eka bukan meminta uang, melainkan meminjam uang.
“DKPP menilai, perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” kata Muhammad yang memimpin sidang DKPP.
Eka juga lanjut DKPP, terbukti pernah mendatangi kediaman Puspa. Bahkan pada saat kegiatan rapat evaluasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Jeneponto di Kabupaten Bantaeng.
“Teradu mengajak Pengadu untuk menemani, bahkan mengajak menginap di kamar yang sama. Sekalipun dengan dalih terbatasnya kamar, perbuatan Teradu tidak dapat dibenarkan,” beber majelis.
Majelis menambahkan, semestinya Eka memahami kedudukannya sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto, yang wajib bersikap netral dan mandiri serta berintegritas tinggi untuk menjaga kepercayaan publik.
“Sikap dan tindakan Teradu terbukti secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 8 huruf a, huruf d, huruf g, huruf j dan huruf l, Pasal 10 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tambah majelis.
BERITA TERKAIT
-
Lima Komisioner KPU Pusat Dijatuhi Sanksi Etik Terkait Penggunaan Jet Pribadi Mewah
-
Kapolres Jeneponto Hadiri Rapat Pleno KPU Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
-
KPU Segera Tetapkan Paris - Islam sebagai Bupati dan Wabup Jeneponto Terpilih
-
Usai Wisuda 51 Lansia, DPPKB Makassar Kembali Buka Sekolah S1 dan S2
-
Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Jeneponto: Paris Yasir dan Islam Iskandar Raih Suara Terbanyak