LUWU UTARA, BUKAMATA - Seorang wanita berinisial IW (28), diamankan personel Polsek Bone-Bone, Polres Luwu Utara. Itu setelah mengantongi obat-obatan jenis THD merk (Y) tanpa ijin.
Humas Polres Luwu Utara, Kompol Pawe Judda, Rabu, 3 November 2021 mengungkapkan, IW diamankan di Dusun Benteng, Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.
IW tak berkutik saat petugas menemukan 2.500 butir obat-obat terlarang itu, berada dalam penguasaan IW.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil THD merk (Y) sejumlah kurang lebih 2.500 butir," ungkap Kompol Pawe Judda.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bone-Bone dan di limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, guna pengusutan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT
-
Bantah Kadernya Tertangkap Narkoba, Muhammadiyah Bone: AMT Sudah Lama Tidak Aktif
-
Tiga Pemuda di Selayar Ditangkap Kasus Narkoba, Ngaku Temukan Sabu di Pinggir Laut
-
Polres Selayar Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu
-
Propam Polda Sulsel Cek Urin dan Sikap Tampang Personel Polres Selayar, Ada yang Kena Sanksi Push-up