LUWU UTARA, BUKAMATA - Seorang wanita berinisial IW (28), diamankan personel Polsek Bone-Bone, Polres Luwu Utara. Itu setelah mengantongi obat-obatan jenis THD merk (Y) tanpa ijin.
Humas Polres Luwu Utara, Kompol Pawe Judda, Rabu, 3 November 2021 mengungkapkan, IW diamankan di Dusun Benteng, Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 30 Oktober 2021 lalu.
IW tak berkutik saat petugas menemukan 2.500 butir obat-obat terlarang itu, berada dalam penguasaan IW.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil THD merk (Y) sejumlah kurang lebih 2.500 butir," ungkap Kompol Pawe Judda.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bone-Bone dan di limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, guna pengusutan lebih lanjut.
BERITA TERKAIT
-
Periode Januari - Juni 2026, Polda Sulsel Amankan 70 Kilogram Sabu dan 1.778 Pelaku Narkotika
-
Viral di Sosmed, Seorang Pria Diduga Konsumsi Narkoba di Depan Anak Dibawah Umur
-
Kapolres Wajo Tegaskan Narkoba dan Judi Online sebagai Extraordinary Crime di Sosialisasi K3 PLN
-
Bantah Kadernya Tertangkap Narkoba, Muhammadiyah Bone: AMT Sudah Lama Tidak Aktif
-
Tiga Pemuda di Selayar Ditangkap Kasus Narkoba, Ngaku Temukan Sabu di Pinggir Laut