Redaksi
Redaksi

Kamis, 28 Oktober 2021 16:47

SM dibekuk saat mengedarkan uang palsu yang dibawa dari Solo ke Manado lewat Makassar.
SM dibekuk saat mengedarkan uang palsu yang dibawa dari Solo ke Manado lewat Makassar.

Dibawa dari Solo ke Makassar Lalu Lewat Darat ke Manado, Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Seorang pengedar uang palsu dibekuk. Dia sempat menumpang mobil barang dari Makassar ke Manado.

MANADO, BUKAMATA - SM (46) diamankan. Warga Batuputih Bawah, Ranowulu, Kota Bitung, Sulut itu ditangkap bersama 1.649 lembar uang palsu dengan nilai Rp164,9 juta.

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan berawal saat Tim Resmob Polda Sulut mendapat informasi dari petugas SPBU Kolongan, Minut, pada Sabtu (09/10/2021) pagi, bahwa ada warga yang membeli BBM dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp100.000.

Atas laporan itu, tim lalu meminta keterangan dari VT, warga yang membeli BBM tersebut. VT mengaku mendapatkan uang dari SM, dan tidak mengetahui kalau uang tersebut ternyata palsu.

Tim lalu menangkap SM dan mendapati uang palsu sebesar Rp1,1 juta. SM mengaku masih menyimpan Rp160 juta yang dititipkan pada temannya berinisial K, warga Girian, Bitung.

Tim lalu mendatangi rumah K dan mendapati upal sebesar Rp160 juta yang dibungkus dalam kertas HVS. Hasil penyidikan terhadap SM didapati uang palsu sebesar Rp162,7 juta dari jumlah seluruhnya Rp202,2 juta.

“Upal yang sudah beredar sekitar Rp37,3 juta, diedarkan di Pasar 45 Manado dan Pasar Airmadidi Minut. Modusnya, pelaku membelanjakan upal agar mendapat uang kembalian asli,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

SM mengaku, uang palsu tersebut diberikan oleh tiga pria yaitu, SS, Y, dan T saat dirinya berada di Solo, Jawa Tengah. Bahkan SS sempat menunjukkan dua tempat pembuatan uang palsu kepada SM, yaitu di Solo dan Boyolali, Jawa Tengah.

SM mengetahui bahwa uang tersebut palsu, kemudian membawanya dari Solo ke Surabaya lewat darat. Kemudian dari Surabaya ke Makassar dia menggunakan kapal laut. Selanjutnya SM menumpang truk barang dari Makassar menuju Manado.

Saat ini kata Kombes Jules Abraham, SS, Y, dan T masih diburu. Ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Ketiganya memiliki peran berbeda. SS sebagai pimpinan pencetak upal dan memberikan upal kepada SM, lalu Y sebagai pengawas lokasi pencetakan upal, dan T sebagai perantara yang mengenalkan SM kepada SS dan Y,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam pengungkapan tersebut, tim pun menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 1.649 lembar upal dengan total Rp164,9 juta yang memiliki sekitar 80 nomor seri berbeda, 22 lembar upal pecahan Rp100.000 total Rp2,2 juta, kartu tanda pengenal, 15 bungkus rokok berbagai merek, satu unit sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor, serta surat pernyataan antara SM dengan SS.

Pelaku SM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Minut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kombes Jules Abraham mengimbau masyarakat lebih waspada saat bertransaksi menggunakan uang tunai. "Periksa dan teliti dengan baik uang yang diterima, pastikan bukan upal. Jika mengetahui adanya peredaran upal agar segera melapor ke pihak kepolisian,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

#pengedar uang palsu #Uang Palsu

Berita Populer