Redaksi
Redaksi

Selasa, 26 Oktober 2021 16:10

Moh Ramdhan Pomanto
Moh Ramdhan Pomanto

Walkot Makassar Bentuk Tim Pemburu Aset, Ada 400 Aset Lahan Belum Bersertifikat

Pemkot Makassar membentuk tim pemburu aset. Mengingat banyaknya lahan yang belum bersertifikat.

MAKASSAR, BUKAMATA - Wali Kota Makassar, Moh Ramadhan Pomanto, membuat tim pemburu aset negara. Tim ini dibentuk setelah maraknya mafia tanah di Makassar.

Pria yang akrab disapa Danny ini menegaskan, memang ada mafia tanah. Maka pertama kata dia, ada tim pemburu aset mengejar aset yang dikuasai orang. Karena ada aset dikuasai, sehingga ini kata Danny, harus melibatkan tim khusus.

Danny juga mengaku akan bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional dan pengacara negara, untuk mengamankan aset milik Pemerintah Kota Makassar. Kata dia, masih ada ratusan aset di Makassar yang belum bersertifikat.

"Kedua adalah kerjasama BPN dan pengacara negara. Kita akan segera risetting juga seluruh pejabat Pemkot Makassar. Jangan sampai ada yang terlibat," jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Namsun mengatakan, ada sekitar 4000 petak lahan aset milik Pemerintah Kota Makassar. Lahan itu terdiri dari kurang lebih 3000 jalan dan 900 lebih bidang tanah.

"900 non jalan itu merupakan petak lahan. Baru sekitar 400 bidang yang telah bersertifikat. Tugas kami terus maksimalkan, upaya kami dalam melaksanakan, melegalkan untuk sertifikat," kata Namsum.

Namsum bahkan menyebut, jika ada lahan Pemerintah Kota Makassar yang telah diduduki warga. Olehnya itu langkah tegas akan diambil.

"Untuk mengamankan aset lahan Pemkot Makassar, Dinas Pertahanan terus mengencangkan dan memaksimalkan penelusuran administrasi kepemilikan dan juga melakukan pematokan, papan bicara dan pemagaran, bila aset dan lahan tersebut jelas keberadaanya. Terkait dengan hal tersebut, dinas pertahanan Kota Makassar menguatkan koordinasi dengan Kantor BPN dan instansi terkait lainya," tambahnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar

Berita Populer