Modal Imbang dari Bali United, Semen Padang Tantang PSM Makassar dengan Percaya Diri
02 Februari 2026 15:18
“Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua,"kata Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021.
BUKAMATA – Ibu Kota Jakarta kini berstatus level 2 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebelumnya, PPKM di DKI Jakarta berstatus level 3.
Dengan turunnya level penerapan PPKM ini, sejumlah tempat wisata dan fasilitas umum lainnya, sudah dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2. Seperti diketahui, tempat wisata dan taman sebelumnya tidak diizinkan dibuka pada masa PPKM level 3 yang berlaku 5-18 Oktober 2021, lalu.
Kini dengan diberlakukannya PPKM level 2, fasilitas publik diizinkan dibuka tetapi tetap dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
"Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya): Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,"tulis Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021, dikutip Bukamata Rabu (20/10/2021).
Selain itu, tempat wisata yang sebelumnya tak dibuka untuk anak usia di bawah 12 tahun, kini sudah diperbolehkan.
Hanya saja, anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi oleh orang tua.
“Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua,"kata Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021.
Berikut ketentuan operasional tempat wisata dan fasilitas umum di Jakarta selama PPKM Level 2:
Diizinkannya anak usia di bawah 12 tahun untuk berkunjung ke tempat wisata membuat tempat-tempat wisata di Jakarta mengalami kenaikan pengunjung. Salah satunya adalah obyek wisata Taman Mini Indonesia Indah.
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 13:44
02 Februari 2026 13:39
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43