Redaksi
Redaksi

Jumat, 22 Oktober 2021 20:48

Diduga Lakukan Pencemaran nama baik melalui Media Sosial, Pemilik Akun ini Dilaporkan

Diduga Lakukan Pencemaran nama baik melalui Media Sosial, Pemilik Akun ini Dilaporkan

Pupung yang bertugas di wilayah Kabupaten Jeneponto mengatakan, pemilik akun facebook bernama Riswan Dy itu telah membuat sebuah statement di kolom komentar facebook yang amat terkesan menghina hasil karya jurnalistik.

JENEPONTO, BUKAMATA - Salah satu Jurnalis, melaporkan pemilik akun fecebook bernama @Riswan Dy@ di Polres Jeneponto Polda Sulswesi Selatan, Jumat (22/10/2021).

Pemilik akun facebook itu dilaporkan atas pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.

Wartawan media siber Cakrawala.info, Pupung yang bertugas di wilayah Kabupaten Jeneponto mengatakan, pemilik akun facebook bernama Riswan Dy itu telah membuat sebuah statement di kolom komentar facebook yang amat terkesan menghina hasil karya jurnalistik.

"Entah apa yg merasuki mu jurnalis...tiang listrik sja keberatan, Tp sygx anda belum mensyukuri nikmat dari tiang listrik trsebut....jelas berita mu sampah," tulis Riswan Dy dikolom komentar.

"Org tdk tau diri ini yg merilis," tulisnya lagi dikolom komentar.

Karena tak terima dengan komentar tersebut, Wartawan online Cakrawala.info keberatan dan melaporkan Riswan Dy yang juga diketahui pemilik akun facebook tersebut.

Pupung yang didampingi beberapa rekan Jurnalis di Polres Jeneponto menjelaskan awalnya, ia memposting hasil karya jurnalistiknya di salah satu Grup Info Kab Jeneponto dengan judul, Tiang Listrik PLN Jeneponto Dikeluhkan karena Berada di Tanah Milik Warga.

Hasil karya Jurnalistiknya itu ia unggah di media sosial facebook pada Kamis, 21 Oktober 2021 di Grup Info Kab Jeneponto.

Namun tak lama setelah berita tersebut diposting tutur Pupung, salah satu nitizen berkomentar yang amat terkesan melecehkan karya-karya jurnalistik.

"Makanya saya keberatan dan melaporkan atas pencemaran nama baik melalui media sosial," katanya.

"Tadi sudah diambil keteranganku di ruangan Kanit Pidum Polres Jeneponto," sambung Pupung.

Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Jeneponto Arifuddin Lau sangat menyayangkan ulah oknum tersebut. Sehingga akibat perbuatannya, menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan para jurnalis naik pitam atau marah besar.

“Ada cara-cara lain, kalau pun merasa dirugikan atas perilaku atau tindakan oknum wartawan, dapat ditempuh jalur yang lebih beretika atau dengan tindakan yang elegan. Apalagi si oknum ini menganggap karya jurnalistik itu adalah sampah” ujarnya kepada awak media, Jum'at (22/10/2021).

Menurut Arifuddin, akun Riswan Dy dengan sengaja dan penuh kesadaran, telah menuliskan di kolom komentar yang isinya kami anggap menghina karya jurnalistik pada media Cakrawala.Info.

“Ketika dia menyebut karya jurnalistik itu sampah, maka itu adalah masalah yang menimbulkan kegaduhan para insan pers dan menghambat kerja-kerja para jurnalis yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelas Ketua JOIN Jeneponto.

Selain itu, kata Arifuddin atas postingan Riswan Dy di akun Facebooknya tersebut dapat dikenakan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP, pasal 315 KUHP (penghinaan) dan atau pasal 27 ayat (3) tentang UU ITE, tambahnya.

Dia berharap polisi dapat segera menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan. Kemudian tim hukum dari JOIN akan mengawal kasus ini sampai mendapatkan kepastian hukum. “Semoga hal serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.

PENULIS: SAMSUL

#Kab jeneponto