BONE, BUKAMATA -- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Aswan, kembali meringkus 3 orang pelaku peredaran Narkoba di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.
Satu dari tiga pelaku yang berhasil diamankan diketahui merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial ML. Sementara 2 tersangka lainnya berinisial AB dan ID.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah saat menggelar pres rilis di halaman Polres Bone mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan dari adanya laporan masyarakat terkait penjualan Narkoba di wilayah tersebut dengan menggunakan kurir.
"Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti Narkoba golongan 1 jenis sabu sebanyak 54,57 gram," kata AKBP Ardyansah Kamis (21/10/2021).
Lanjut kata AKBP Ardiansyah, barang bukti yang diamankan tersebut merupakan barang yang dikendalikan oleh salah satu Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Tarakan Provinsi Kalimantan Utara berinisial IT.
"Barang ini dikendalikan dari WBP Lapas Tarakan, dan ini sementara masih kami selidiki, " sambungnya.
Kapolres Bone dalam memerangi Narkoba menurutnya bukan hal yang main-main. Dia berjanji akan menindak tegas pelaku Narkoba walaupun itu termasuk anggotanya yang terlibat, seperti 2 oknum polisi yang sebelumnya diamankan.
"Kedua oknum polisi yang diamankan sebelumnya pasti akan kami berikan sanksi, namun menunggu dulu 1 orang yang masih menjalani rehabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti, sementara oknum yang satu lagi, sudah dilakukan penahanan," tegasnya.
Penulis: Oces
BERITA TERKAIT
-
Polres Selayar Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar
-
Kendaraan Dinas Bupati dan Sekda Bone Tercatat Nunggak Pajak Hingga Berbulan-bulan
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu
-
Propam Polda Sulsel Cek Urin dan Sikap Tampang Personel Polres Selayar, Ada yang Kena Sanksi Push-up
-
Oknum Kepala Desa di Bone Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba