3 Pengedar Sabu di Bone Diamankan Polisi, Satu Ibu Rumah Tangga, Dikendalikan dari Lapas Tarakan
Tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu di Bone diamankan. Satu di antaranya ibu rumah tangga.
BONE, BUKAMATA -- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Bone yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Aswan, kembali meringkus 3 orang pelaku peredaran Narkoba di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Satu dari tiga pelaku yang berhasil diamankan diketahui merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berinisial ML. Sementara 2 tersangka lainnya berinisial AB dan ID.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah saat menggelar pres rilis di halaman Polres Bone mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan dari adanya laporan masyarakat terkait penjualan Narkoba di wilayah tersebut dengan menggunakan kurir.
"Dari hasil penangkapan, kami berhasil mengamankan barang bukti Narkoba golongan 1 jenis sabu sebanyak 54,57 gram," kata AKBP Ardyansah Kamis (21/10/2021).

Lanjut kata AKBP Ardiansyah, barang bukti yang diamankan tersebut merupakan barang yang dikendalikan oleh salah satu Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Tarakan Provinsi Kalimantan Utara berinisial IT.
"Barang ini dikendalikan dari WBP Lapas Tarakan, dan ini sementara masih kami selidiki, " sambungnya.
Kapolres Bone dalam memerangi Narkoba menurutnya bukan hal yang main-main. Dia berjanji akan menindak tegas pelaku Narkoba walaupun itu termasuk anggotanya yang terlibat, seperti 2 oknum polisi yang sebelumnya diamankan.
"Kedua oknum polisi yang diamankan sebelumnya pasti akan kami berikan sanksi, namun menunggu dulu 1 orang yang masih menjalani rehabilitasi karena tidak ditemukan barang bukti, sementara oknum yang satu lagi, sudah dilakukan penahanan," tegasnya.
Penulis: Oces
News Feed
GRIB Jaya Sulsel Apresiasi Ditintelkam Polda Sulsel Jaga Kondusivitas Aksi Sumpah Pemuda
31 Oktober 2026 12:23
Shared Heritage: Merawat Jejak Syekh Yusuf sebagai Kekuatan Budaya dan Warisan Peradaban
30 Oktober 2026 21:45
Bupati Luwu Timur: Saya Tidak Akan Biarkan Warga Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
30 Oktober 2026 20:01
