JAKARTA, BUKAMATA - Rasamala Aritonang adalah mantan Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ikut diberhentikan bersama 56 pegawai lainnya. Alasannya, tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Pasca berhenti dari KPK, Rasamala telah memasang kuda-kuda untuk terjun ke jalur politik. Dia akan mendirikan partai politik. Namanya, Partai Serikat Pembebasan.
Itu dia beber dalam akun Twitter-nya, @RasamalaArt. “Namanya: “Partai Serikat Pembebasan”,” tulis Rasamala.
Kata Serikat kata Rasamala, bermakna kebersamaan dan kekuatan kolektif. Itu merupakan gerakan untuk membebaskan dari belenggu penderitaan.
Dia melanjutkan, penderitaan utama adalah akibat kejahatan korupsi. “Ideologinya: Pancasila yang hakiki bukan sekadar jargon,” katanya.
Masyarakat kata Rasamala, memerlukan ruang strategis untuk mendorong perubahan yang lebih besar dan Indonesia yang lebih maju. Hanya saja dia menegaskan, hal tersebut dapat diraih dengan syarat, bebas dari korupsi.
Mantan ketua wadah pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengapresiasi niat Rasamala itu. Yudi menjamin integritas Rasamala tidak perlu diragukan lagi.
Dia juga berharap, partai yang akan didirikan Rasamala akan mendapatkan sambutan dari publik luas.
“Saya pribadi selaku mantan ketua WP KPK tentu dukung impian dari setiap 57 (mantan pegawai KPK) ini, yang penting berkontribusi buat rakyat Indonesia, termasuk Bang Rasamala yang ingin bikin parpol,” katanya.
Dia mengingatkan Rasamala agar partai politik yang didirikannya harus tetap idealis, tetap menjaga konsistensi atas kebenaran. Tidak berkompromi dan terus menggelorakan semangat antikorupsi.
TAG
BERITA TERKAIT
-
KPK Usul Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Maksimal Dua Periode
-
KPK Soroti Pengadaan Ribuan Motor Listrik BGN
-
KPK Tunjuk Kemenag Sulsel jadi Lokus Bimtek Antikorupsi di Sektor Keagamaan
-
Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ditahan KPK dalam Kasus Kuota Haji Tambahan
-
Kasus Rp622 Miliar, Yaqut Kini Tahanan Rumah di Bawah Pengawasan KPK