Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Sidang berlangsung hingga tengah malam. Eks ajudan NA membeber detik-detik pemberian amplop dari kontraktor H Momo, dan detik-detik dia menyerahkan ke NA.
MAKASSAR, BUKAMATA - Kamis, 14 Oktober 2021. Sudah tengah malam. Namun sidang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Sulsel. Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino. Terdakwanya, Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel nonaktif.
Persidangan menghadirkan eks ajudan Nurdin sebagai saksi. Namanya Syamsul Bahri. Dia dicecar seputar uang SGD200 ribu di dalam amplop. Pemberian dari seorang kontraktor di Sulsel bernama H Momo.
Pada sidang Rabu (22/9/2021) lalu, H Momo bersaksi. Dia mengaku memberi SGD200 ribu. Itu ditanyakan kembali Hakim Ketua, Ibrahim Palino kepada saksi Syamsul Bahri.
"Ada lagi (penerimaan duit dari kontraktor) Pak H. Momo, bagaimana ceritanya H. Momo itu?" tanya Hakim Ketua, Ibrahim Palino ke Syamsul.
Syamsul mengakui, dia menerima uang itu. Dia menjelaskan, saat itu dia diminta oleh Nurdin Abdullah, agar menemui H. Momo. Syamsul kemudian berinisiatif menelepon yang bersangkutan.
Syamsul saat itu menanyakan keberadaan H. Momo. Pada kesempatan itu, H Momo bilang dia ada di Hotel Claro menginap.
"Pak Haji Saya mau ketemu," Syamsul membeber pembicaraannya dengan H Momo waktu itu.
Lalu, H. Momo merespons, "iya kapan?"
"Mungkin agak malam, karena Saya nanti agak malam pulang dari tugas," jawab Syamsul.
Malam itu, Syamsul lepas dinas sekitar pukul 23.00 Wita. Dia lalu pulang ke rumahnya. Tak lama, teleponnya berdering. Panggilan dari H. Momo.
Menurut Syamsul, mungkin H. Momo sudah lama menunggu, namun tak ada kabar. Akhirnya dia menelepon Syamsul. "Bagaimana Pak, di mana posisi sekarang?" ujar Syamsul menirukan H. Momo.
Syamsul menjawab, dia sudah pulang ke rumah pribadinya. Pasalnya, sudah malam.
"Kalau begitu bagaimana, apa saya ke rumahta saja?" tawar H. Momo.
"Kalau begitu silakan, kalau memang bisa ke rumah," jawab Syamsul.
Lalu, H. Momo betul-betul datang ke rumah Syamsul pada jelang dini hari itu. Dia tak sendiri. H. Momo datang bersama orang kepercayaannya yang bernama Parakkasi alias H. Boi.
Lalu, H. Boi menyerahkan amplop berisi uang pecahan dolar Singapura kepada Syamsul.
Usai menerima amplop itu, Syamsul mengaku menyimpan di rumahnya. Karena sudah sangat larut. Keesokan harinya, pagi-pagi saat dia ke rujab, dia menyerahkan uang itu ke Nurdin Abdullah.
"Serahkan kepada siapa (amplop berisi uang pecahan SGD itu)?" cecar Hakim Ibrahim di dalam persidangan.
"Ke Pak Nurdin di Rumah Jabatan," jawab Syamsul.
Sementara itu, saat diberi kesempatan menanggapi kesaksian Syamsul, Nurdin Abdullah membantah. Versi Nurdin, Syamsul menyimpan amplop itu di Rujab baru melaporkan kepadanya.
"Dia melapor ke saya yang mulia di kantor, bahwa dari H. Momo ada saya titip," ujar Nurdin menanggapi keterangan Syamsul.
Pada kesempatan itu, Nurdin mengaku kesal kepada H. Momo atas pemberian amplop tersebut. Nurdin mengaku tak suka dengan cara kontraktor tersebut.
"Jadi saya tanya lagi, loh kok, H. Momo seperti itu. Ingat kan Pak Syamsul, saya kenapa H. Momo libatkan keluarga," ungkap Nurdin.
Lagi-lagi, Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino mempertegas soal penyerahan amplop tersebut. Nurdin Abdullah kembali menegaskan, dia tak menerima amplop tersebut. Syamsul kata dia, menyimpannya di Rujab.
Hakim Ibrahim lalu kembali ke Syamsul. Dia meminta eks ajudan NA itu menjelaskan sekali lagi, apakah uang itu diserahkan ke Nurdin Abdullah atau justru disimpan di Rujab.
"Jangan ragu Pak, ya," kata Ibrahim ke Syamsul.
Awalnya, Syamsul sempat mengaku lupa. "Ingat-ingat kembali," pinta Hakim Ibrahim.
"Izin, seingat saya sempat dipegang (Nurdin Abdullah) yang mulia," jawab Syamsul.
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50