MAKASSAR - Seorang pria berinisial AN (28) tega menganiaya saudara kandungnya sendiri di Makassar. Ia memukul dan mendorong korban dengan menggunakan tangan, Kamis (14/10/2021).
Tak puas dengan itu, pelaku juga melempar meja kayu yang ada dilantai 2 rumah ke lantai dasar rumahnya.
Kapolsek Mamajang, AKP Mariana Taruk Rante menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku AN saat itu dalam keadaan mabuk datang ke rumah korban.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan adu mulut dengan keluarga korban”, kata Mariana.
Saat ini, pelaku telah diserahkan di Polrestabes Makassar untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan pelaku, ia mengaku tega menganiaya sodara kandungnya sendiri karena pelaku meminta diperbaiki motornya yang sedang rusak.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan acaman hukuman 2 dua tahun.
TAG
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Dugaan Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dipanggil BK
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Perempuan di Cirebon Berjalan Profesional
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur