BANYUASIN, BUKAMATA - Entah sebutan apa lagi yang pantas untuk pria berinisial S ini. Kakek berusia 66 tahun asal Banyuasin, Sumatera Selatan ini, tega menghamili cucunya sendiri. Tragisnya, sang cucu merupakan hasil hubungan gelap Santriman dengan anak kandungnya 15 tahun lalu.
Kanit Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banyuasin, Iptu Try Nensy Nirmalasary membeberkan kronologinya. Kejadiannya di sebuah kebun karet di Kecamatan Muara Padang.
Saat itu, sang cucu mengantarkan makanan ke S yang berada di kebun karet. Jaraknya, sekitar 100 meter dari rumah. Lalu, tiba-tiba pelaku gelap mata, mencabuli sang cucu sekaligus putrinya itu.
Akibat perbuatan bejatnya, korban diketahui hamil sekira 17 minggu. Korban juga trauma akibat kejadian itu. Dia kini tinggal bersama tantenya.
“Korban kini menjadi anak pemurung takut pulang ke rumah dan kini tinggal bersama bibinya. Bibi korban ini yang melaporkan Santriman ke polisi setelah mengetahui sang keponakan hamil usai diperiksa di bidan desa,” paparnya.
Iptu Try juga membeberkan, pada 15 tahun silam, S dengan tega menghamili anak kandungnya hingga melahirkan anak. Setelah melahirkan, putri pelaku ini stres dan kini menghilang tanpa jejak.
“Kejadian yang sama kini berulang kembali. Kali ini, dialami cucunya hasil dari hubungan terlarang dengan anak pelaku sendiri,” ucapnya.
Pelaku Santriman saat ini, sudah ditahan di Mapolres Banyuasin. Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak juncto Pasal 76 d dengan hukuman 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Bujuk Korban Uang Lima Ribu, Pria Tua Cabuli Anak Umur 12 Tahun
-
Mulai Membaik, Bayi Korban Pencabulan Kakek Tiri di Jeneponto Disarankan Tidak Pulang ke Rumah
-
Pria Paruh Baya Tega Cabuli Tiga Anak Tetangganya
-
Siswi SMP Diperkosa Kakek 75 Tahun hingga Hamil
-
Berkali-kali Disetubuhi Sang Kakek, Bunga Kini Hamil 5 Bulan