Redaksi
Redaksi

Minggu, 10 Oktober 2021 18:03

Kompolnas, Poengky Indarti
Kompolnas, Poengky Indarti

Terkait Tagar "Percuma Lapor Polisi" di Kasus Lutim, Ini Kata Kompolnas

Tagar percuma lapor polisi viral. Begini kata Kompolnas.

JAKARTA, BUKAMATA - Tagar Percuma Lapor Polisi viral. Itu dipicu kasus dugaan pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulsel. Tagar itu pun tak lepas dari perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Poengky Indarti, salah seorang anggota Kompolnas mengatakan, tagar #percumalaporpolisi, tidak menyelesaikan masalah. Justru sebaliknya kata dia, masyarakat perlu mendukung Polri untuk menuntaskan kasus pelecehan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

“Di satu sisi, sangat penting bagi Polri untuk mendengar suara masyarakat,” ujarnya.

Poengky juga mengemukakan, Polri sebagai aparat yang paling banyak bersentuhan dengan masyarakat, harus siap melayani masyarakat selama 24 jam.

Tetapi di sisi lain kata dia, pesimisme yang diusung tagar percuma lapor polisi tersebut justru tidak akan menyelesaikan masalah.

"Sebaiknya masyarakat mendukung Polri untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri," ungkap Sarjana Hukum lulusan Universitas Airlangga ini.

Poengky melihat, dalam 5 tahun terakhir, Polri sudah meningkatkan kualitas pelayanannya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi untuk mempermudah masyarakat melapor. Misalnya, Polri kata dia, sudah menyediakan pelaporan berbasis online dan dapat lebih cepat memproses pengaduan.

Dalam kasus Luwu Timur, menurut Poengky, polisi sudah cepat melayani, termasuk dengan melakukan VER, pemeriksaan psikologi dan mendengar keterangan saksi-saksi.

"Polri selalu mengedepankan dalam melaksanakan lidik sidik perkara pidana, memang asas praduga tak bersalah harus dihormati, oleh karena itu penting sekali bagi penyidik untuk menguatkan lidik sidiknya," ujarnya.

Penyelidikan dan penyidikan Polri terhadap suatu kasus kata Poengky, harus didukung dengan scientific crime investigation.

Yang menjadi komplain di kasus Lutim ini kata Poengky, penyidik dianggap tidak profesional karena mengeluarkan penghentian penyelidikan.

Oleh karena itu tambah Poengky, guna menyelesaikan konflik ini, Polres Luwu Timur kata dia, harus membuka diri kepada Pelapor untuk memberikan bukti baru.

Penulis: Maulana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Kompolnas #Tagar Percuma Lapor Polisi