Ulfa
Ulfa

Kamis, 07 Oktober 2021 18:03

Hadiri Peluncuran Aplikasi Lapor Korupsi, Danny: Bentuk Transparansi

Hadiri Peluncuran Aplikasi Lapor Korupsi, Danny: Bentuk Transparansi

Pomanto mengatakan dengan adanya peluncuran program baru ini dapat menjadi wadah transparansi kinerja pemerintahan pada masyarakat.

MAKASSAR, BUKAMATA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda (Ditreskrimsus) Sulawesi Selatan meluncurkan program aplikasi bernama lapor polisi yang di adakan di Mahoni Hall Hotel Claro Jalan Pettarani Makassar, Kamis (7/10/2021).

Program lapor polisi ini merupakan aplikasi pelaporan terpadu kasus tindak pidana korupsi berbasis android dan iOS sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam melaporkan informasi dugaan korupsi.

Hal tersebut di sampaikan langsung Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam saat memberikan sambutannya di hadapan Sekprov Sulsel Abdul Hayat Gani, Kajati Sulsel, serta para pimpinan daerah se-Sulawesi Selatan.

“Di luncurkannya program lapor korupsi ini di harapkan menjadi sebuah wadah masyarakat agar dapat dengan mudah mengakses dan melaporkan bila menemukan indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di daerahnya tanpa harus melapor langsung ke kantor Polda Sulsel”,ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan dengan adanya peluncuran program baru ini dapat menjadi wadah transparansi kinerja pemerintahan pada masyarakat.

“Program lapor korupsi ini sekaligus menjadi catatan pemerintah bekerja. Lebih transparan dalam mengelola daerah karena sekarang eranya serba digital. Masyarakat juga dengan mudah memberikan informasi dugaan korupsi. Jadi jika tidak ingin di laporkan,bekerjalah dengan maksimal dan terbuka," kata Danny.

Peluncuran program lapor korupsi di lakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan di tandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama program perubahan dengan pengoptimalan juga pengawasan tripikor melalui kebijakan dan sistem terintegrasi menuju Provinsi Sulawesi Selatan bebas dari korupsi dari masing-masing pemerintah daerah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pemkot Makassar #Polda Sulsel

Berita Populer