Redaksi : Selasa, 05 Oktober 2021 23:03
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo memantau kegiatan Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan PDI Perjuangan Sulawesi Selatan di Warunk Upnormal, Jalan Andi Djemma, Makassar, Selasa, 5 Oktober 2021.

MAKASSAR, BUKAMATA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo menanggapi persoalan 56 pegawai KPK yang diberhentikan secara terhormat.

Tjahjo mengaku sudah mendapatkan surat jawaban dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perekrutan 56 eks pegawai KPK. Dalam surat tersebut, kata Tjahjo, Presiden Jokowi menyetujui Polri untuk merekrut 56 eks pegawai KPK tersebut.

"Pertama saya sebagai pembantu presiden pasti mengamankan surat jawaban Presiden kepada Kapolri. Prinsipnya Presiden menyetujui Kapolri merekrut pegawai KPK yang gagal jadi ASN," ujarnya usai memantau kegiatan Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan PDI Perjuangan Sulawesi Selatan di Warunk Upnormal, Jalan Andi Djemma, Makassar, Selasa, 5 Oktober 2021.

Menurutnya, Kapolri punya inisiatif melakukan perekrutan setelah mendapat izin dari Jokowi. Sehingga tugasnya sebagai Menpan mengamankan surat izin tersebut.

“Sekarang ini, kami menunggu dialog, proses rekrutmennya mau bagaimana yang dilaksanakan antara Mabes Polri dengan 56 teman-teman yang sudah diberhentikan di KPK secara terhormat. Nanti endingnya ada disaya,” ucapnya.

Lanjut Tjahjo, setelah mereka melakukan pertemuan, maka disitu akan diketahui berapa yang mau masuk bekerja di Mabes Polri dan berapa yang tidak.

“Kemudian mau dapat jabatan apa, difungsionalkan dimana, tentu aturannya bagaimana, sisitemnya ini apa,” tutur Tjahjo.

Oleh karena itu, ia menunggu proses dialog dan rekrutmen kapolri dengan teman eks pegawai KPK yang diberhentikan itu. “Tugas saya mengamankan surat presiden kepada kapolri yang sudah setuju kapolri melakukan rekrutmen,” tegasnya.