MAKASSAR, BUKAMATA - Salah seorang warga Kota Makassar, H Nurdin, mengeluhkan lambannya pelayanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penataan Ruang Makassar. Tidak hanya butuh waktu yang lama, sistem pelayanan administrasi juga dinilai berbelit-belit.
"Berkas saya sudah masuk sejak tiga bulan lalu, dan sampai sekarang tidak selesai-selesai," kesal H Nurdin, Jumat, 1 Oktober 2021.
Akibat lambannya pelayanan tersebut, H Nurdin mengaku mengalami sejumlah kerugian. "Ada pembelinya rumahku dipending pembayarannya gara-gara menunggu berkas IMB, padahal rumah tinggal, bukan ruko," ungkapnya.
Menurut H Nurdin, bukan hanya dirinya yang mengeluh. Hampir semua warga yang mengurus IMB mengeluhkan hal yang sama. Padahal, SOP pengurusan IMB disebut hanya dua hari.
Ia berharap, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto memberi perhatian khusus terkait masalah ini. "Masyarakat dirugikan. Kalau bisa, kembalikan lagi pengurusan IMB ke Dinas PTSP," harapnya.
Terpisah, salah seorang staf pengawasan dan penertiban bangunan di Dinas Penataan Ruang Makassar, yang enggan disebutkan namanya, mengaku serba salah. Mereka ditugaskan menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB, namun disisi lain, penerbitan IMB butuh waktu lama.
"Kami juga babak belur di lapangan. Dulu waktu pengurusan IMB masih ditangani Dinas PTSP, IMB paling lama satu minggu sdh keluar. Kami hentikan masyarakat yang mau membangun dengan alasan tunggu IMB keluar. Menjadi bumerang buat kami, karena warga menunggu sudah dua bulan lebih IMB belum keluar juga," bebernya. (*)
TAG
BERITA TERKAIT
-
BKPSDM Makassar Luncurkan AKSI ASN, Pemetaan Kompetensi dan E-Learning Jadi Senjata Baru Tingkatkan Kualitas Aparatur
-
Dirjen Keuda Kemendagri Minta APBD Makassar Fokus Biayai Program Prioritas
-
Sekda Makassar Tinjau Finalisasi Persiapan Lomba Kelurahan, Fokuskan Pembenahan Indikator Penilaian
-
Terima Kunjungan Pemkot Palu, Sekda Makassar Paparkan Strategi Pengelolaan Kebersihan hingga Peningkatan PAD
-
Distaru Makassar Luncurkan "Railing Besi", Sistem Digital Pengawas Tata Ruang untuk Cegah Pelanggaran Sejak Awal