PALOPO, BUKAMATA - RU (54) memang bejat. Sejak 2019, dia mencabuli seorang gadis 11 tahun yang masih duduk di bangku SD di Kota Palopo, Sulsel. Dia mencabuli gadis tetangganya itu saat ibu angkat korban tak di rumah. Korban memang selama ini tinggal dengan ibu angkatnya.
Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas, Jumat, 24 September 2021 mengatakan, terakhir pelaku mencabuli korban pada September 2021. Saat itu, ibu korban sedang keluar.
Lalu pelaku datang. Dia mengimingi korban uang Rp2000. Kemudian, pelaku pun mencabuli korban. Begitu selalu, ketika pelaku ingin dan ibu korban sedang tak di rumah.
"Pencabulan terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2019 hingga terakhir kali pada bulan ini (September 2021)," ujar AKBP Alfian.
Terakhir, perbuatan pelaku terbongkar. Dia memergoki pelaku yang selalu datang menemui korban dan sering berduaan dengan korban. Sang ibu lantas menginterogasi korban. Saat itulah korban berterus terang. Dia kerap dicabuli pelaku.
Atas pengakuan korban, sang ibu lantas melapor ke kantor Polres Palopo. RU lalu dibekuk. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dijerat Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 76 D subsider Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76 E UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Pilkada Palopo Diulang, Nursal Jadi Pengacara Pertama yang Pecahkan Rekor PSU di Sulsel
-
Sosialisasikan Insentif Merdeka, UPTB Wilayah Palopo Sambangi Pasar Tradisional
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Tim Wasev Gabungan Tinjau Progres TMMD Kodim 1403/Palopo di Desa Pammesakang