MAKASSAR, BUKAMATA - Tim Jatanras Polrestabes Makassar bergerak cepat. WA (23) dan FA (17) dibekuk di Jl Pelita VI, Kecamatan Rappocini, Makassar. Itu setelah melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur berinisial SR (14).
Bukan cuma merudapaksa gadis yang baru duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Makassar itu. Para pelaku juga merampas ponsel korban. Lalu menjualnya dan membagi dua hasil penjualan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, Rabu (22/9/2021) membeber kronologinya. Kejadiannya Sabtu, 18 September 2021 di Apartemen Vida View di Jl Boulevard, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. Saat itu, pelaku memanggil korban berpesta minuman keras di apartemen tersebut.
Korban pun mengiyakan dan datang seorang diri. WA sudah bersama dua rekannya. Masing-masing FA dan seorang lainnya yang pulang duluan sebelum kejadian.
WA, rekannya dan korban lalu berpesta miras hingga mabuk. Setelah itu, pelaku dan korban sempat tertidur akibat pengaruh minuman keras.
Dini hari, sekira pukul 02.00 Wita, WA terbangun. Dia lalu melihat korban tertidur pulas. WA kemudian tergiur melihat kemolekan tubuh korban. Dia pun memperkosa korban.
Saat dirudapaksa, korban sempat terbangun dan melawan. Namun, pengaruh miras membuat perlawanannya tidak maksimal.
Usai itu, korban lalu disuruh pulang. Korban SR kemudian mendatangi Mapolrestabes Makassar untuk melaporkan pelaku. Kepada polisi, pelaku WA mengakui perbuatannya. Dia mengaku mabuk saat melakukan aksi terkutuk itu.
BERITA TERKAIT
-
Fadli Zon Tegaskan Tak Ada Penghapusan Sejarah Pemerkosaan 1998
-
Lima Remaja di Makassar Perkosa Anak Dibawah Umur
-
Kakek di Selayar Rudapaksa Perempuan Penyandang Disabilitas Mental
-
Aksi Biadab Pemuda di Gowa, Lecehkan Bocah 5 Tahun Hingga Perkosa Ayam Tetangga
-
Pria Bejat di Makassar Ditangkap Usai Lecehkan Dua Adik Tirinya