LUWU, BUKAMATA - Seorang gadis 16 tahun asal Pitumpanua, Wajo, berinisial AD, dicabuli seorang pria di Luwu, berinisial IR (40). Seorang rekan korban berinisial GR, menceritakan kronologinya.
Kejadiannya, Selasa, 14 September 2021. Saat itu, saksi GR bersama korban AD, sedang mandi-mandi di laut Dusun Ponnori, Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu. Mereka baru saja mengerjakan tugas sekolah.
Pada saat hendak pulang GR dan AD berboncengan. GR yang mengemudikan sepeda motor. Tiba-tiba datang pelaku IR, yang merupaan warga setempat. Dia langsung mencabut kunci motor yang dikemudikan GR. Lalu mengeluarkan badik yang ada di pinggangnya.
Kemudian dia menempelkan badik ke leher korban AD. Dia lalu meminta handphone korban AD, juga uang.
Tak berhenti di situ. Pelaku melakukan pelecehan seksual dengan memegang dada korban. Juga mengangkat rok dan memegang kemaluan korban.
"Kukasih pulang jiko yang penting sudahka nukasi bagianku. Tidak kukasih tumpah di dalamji," ujar pelaku ke korban. Korban lalu menangis. Saat itulah pelaku pergi.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melapor ke Polsek Larompong, dengan laporan polisi bernomor: LP/40/IX/2021/Polda Sulsel/Res Luwu/Sek Larompong, tertanggal 14 September 2021.
Kapolsek Larompong Polres Luwu Iptu Syarief Sikati SH MH, langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah ke IR.
Sabtu, 18 September 2021, sekira pukul 01.00 Wita dini hari, Kapolsek Larompong Iptu Syarief langsung memimpin tiga personelnya ke Lingkungan Pannori, Kelurahan Bonepute, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu untuk melakukan penangkapan.
IR tak berkutik saat dibekuk di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebilah badik dan uang tunai Rp150 ribu.
"Pelaku dan barang bukti, lalu dibawa ke Mapolsek Larompong Polres Luwu, untuk diproses lebih lanjut," ujar Iptu Syarief Sikati.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK MH menegaskan, pelaku IR sudah diamankan di Ruang Tahanan Mapolsek Larompong Polres Luwu.
"Kita akan proses pelaku IR dengan pasal berlapis yaitu Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP," tegas AKBP Fajar.
"Kita akan kembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan pelaku IR sudah sering melakukan aksinya dan para korban takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib, karena pelaku mengancam dengan menggunakan badik," pungkas AKBP Fajar.
BERITA TERKAIT
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Pinrang Dipastikan Tidak Gila, Penjara 15 Tahun Menanti
-
Jadi Korban Pencabulan, Bocah 8 Tahun di Bone Alami Pendarahan Hebat
-
Lansia dan Dua Temannya di Maros Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur