MAKASSAR, BUKAMATA - Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Masamba, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga narkoba. Yakni berupa 24 saset tembakau gorila, 3 saset kristal putih diduga sabu, dan tramadol 3 kaplet yang dimasukkan ke dalam makanan ringan berupa roti dan biskuit.
Demikian laporan yang diterima Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi, dari Kepala Rutan Masamba, Iskandar Djamil.
Edi mengungkap, kejadiannya Kamis, 16 September 2021 kemarin. Bermula saat seorang laki-laki yang mengaku pengemudi ojek berinisial J, hendak menitipkan bungkusan roti dan biskuit untuk warga binaan berinisial AAR.
Ketika petugas pengamanan pintu utama (P2U) memeriksa bungkusan tersebut, di dalamnya ditemukan 3 saset kristal putih, diduga narkotika jenis sabu, 24 saset tembakau diduga tembakau gorila dan 3 kaplet obat tramadol.
"Barang tersebut sudah diserahkan ke petugas Reserse Narkoba Polres Luwu Utara tadi siang," ungkap Edi.
Kadivpas Edi mengapresiasi atas diamankannya barang yang diduga narkotika tersebut.
"Komitmen jajaran pemasyarakatan adalah terus memberantas narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum dan deteksi dini terhadap gangguan Kamtib," tegas Edi.
BERITA TERKAIT
-
Polres Selayar Musnahkan Narkoba Senilai Rp1,2 Miliar
-
Polres Bone Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Barang Bukti 1,25 Gram Sabu
-
Propam Polda Sulsel Cek Urin dan Sikap Tampang Personel Polres Selayar, Ada yang Kena Sanksi Push-up
-
Oknum Kepala Desa di Bone Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Narkoba
-
Pemkab Luwu Timur Hibahkan Lahan dan Bangunan Seluas 1.650 Meter Persegi untuk Kantor BNN