BONE, BUKAMATA -- Satpol PP Bone bekerjasama dengan petugas Bea Cukai Makassar, berhasil menemukan barang kena cukai berupa rokok ilegal di Kabupaten Bone.
Informasi yang berhasil dihimpun, ada 21.140 batang rokok dari 1.057 bungkus yang terdiri dari berbagai macam merek, berhasil disita oleh Satpol PP bersama Petugas Bea Cukai Makassar.
Pejabat Fungsional di Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Efie Thaha mengatakan, dari barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan senilai Rp21,5 juta dan berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp11 juta.
"Hari ini kami bersinergi dengan Satpol PP Bone, melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka Operasi Gempur rokok ilegal dan berhasil menyita rokok ilegal yang ada di beberapa titik di Bone,” kata Efie Thaha.
Salah satu tujuan dari operasi ini lanjut dia, yaitu melakukan pengawasan. "Kita juga melakukan edukasi ke pedagang–pedagang, agar bisa membedakan mana rokok yang dilekati pita cukai asli dan yang palsu. Sehingga para pedagang dapat menolak apabila ada oknum yang akan menitip rokok yang diduga ilegal," terangnya.
Menurutnya, sebagai fungsi Community Protector, Bea Cukai seringkali dihadapkan dengan maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Peredaran rokok ilegal ini tentunya akan membuat fungsi cukai yaitu sebagai instrumen untuk pengendalian konsumsi dan peredaran, serta fungsi penerimaan negara menjadi tidak efektif.
Sementara Kasatpol PP Bone Andi Akbar menjelaskan, untuk meminimalisir dan mempersempit peredaran rokok ilegal di Bone pihaknya juga akan selalu melakukan sosialisasi tentang kriteria rokok ilegal kepada masyarakat. Pasalnya, pedagang rokok mengaku masih banyak yang belum mengerti tentang ciri-ciri rokok ilegal.
"Rokok ilegal itu memiliki beberapa kriteria, khususnya yaitu rokok tanpa pita (polos), pita yang memang bukan diperuntukan, serta pita tapi bukan atas nama pabrik tersebut, dan di Bone didapatkan pita yang memang bukan diperuntukan," ujarnya, Kamis, (16/9/2021).
Dia menambahkan, rokok ilegal yang berhasil diamankan tersebut ditemukan di beberapa titik di Kabupaten Bone. Seperti di Toko Fajar Nusantara, Toko Mega Mas, Toko Sinar Mulia Jalan Sukawati dan di Toko Abadi Jaya kompleks eks pasar sentral.
Penulis: Oces
TAG
BERITA TERKAIT
-
Hingga Juni 2025, Bea Cukai Sita 182 Juta Batang Rokok Ilegal
-
Bawa 309 Ton Rokok Ilegal, Bea Cukai Batam Amankan Truk Berplat Dinas TNI AL
-
Diduga Pernikahan Sesama Jenis Terjadi di Bone, Aparat dan Pemerintah Desa Lakukan Penelusuran
-
Tragis! Kebakaran di Bone Renggut Nyawa Lansia 80 Tahun
-
Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10 Miliar, Ada Rokok Hingga Parfum