Redaksi : Kamis, 09 September 2021 15:29
Ilustrasi

MAROS, BUKAMATA - Sidang kode etik penyelenggara pemilu digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Agendanya, pembacaan putusan terhadap sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Ada dua putusan dibacakan. Satu nomor 140-PKE-DKPP/V/2021 untuk perkara Abdul Karim Omar yang merupakan anggota KPU Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Yang satunya, nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 untuk perkara dua komisioner KPU dari Kabupaten Maros, Sulsel, Mujaddid dan Syaharuddin.

Dalam keterangan resminya, Kamis (9/9/2021), DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk dua penyelenggara pemilu. Mujaddid diberhentikan sebagai anggota KPU Kabupaten Maros, Sulsel, dan Abdul Karim Omar, diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota KPU Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Sementara anggota KPU Maros, Syaharuddin, hanya diberikan peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata ketua majelis Teguh Prasetyo saat membacakan amar putusan perkara nomor 159-PKEDKPP/IV/2021.

Pada kesempatan itu, DKPP juga memulihkan nama baik atau mengeluarkan rehabilitasi bagi 7 penyelenggara pemilu yang tidak terbukti melanggar KEPP.

Dalam amar putusan DKPP yang dilihat Bukamatanews.id, Kamis, 9 September 2021, Mujaddid dilaporkan ke DKPP oleh Muhammad Kahar Arifin, seorang wiraswasta, karena dianggap bersifat arogan saat menjabat komisioner KPU Maros. Dia dilaporkan karena diduga berkata kasar kepada pegawai di sana.

Dalam pokok perkara pengaduan itu diungkap, bahwa Mujaddid sebagai teradu I, diduga telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu dengan bersikap arogan menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota Komisioner KPU Kabupaten Maros.

Dalam salinan itu terungkap, pada Rabu 17 April 2019, menjelang
perhitungan dan pemungutan suara pemilihan calon anggota legislatif 2019,
Teradu I membuat keributan di Gedung Gabungan Organisasi dengan
melakukan tindakan tidak terpuji dengan mempertontonkan sikap arogansi
dengan berkata kasar kepada Kasubag Program dan Data KPU Kabupaten
Maros atas nama Besse Andi Baso.

Dan kemudian hampir terjadi perkelahian antara teradu I dengan salah seorang staf sekretariat KPU Kabupaten Maros atas nama Firdaus. Tapi atas kesigapan pihak keamanan, sehingga keributan tersebut dapat dilerai dan diatasi.

Dalam putusan itu juga terungkap jawaban teradu I, Mujaddid. Dia membantah dirinya bersikap arogan. Dia mengatakan, dia hanya semata-mata ingin memastikan segala proses distribusi logistik lancar, mengingat waktu yang sangat mendesak.

Teradu I juga telah meminta maaf kepada Kasubag Program dan data yang ada di lokasi tersebut pada hari yang sama dan telah saling memaafkan dan berjalan seperti biasa sejak lama.

"Selanjutnya menjawab dalil Pengadu Teradu I telah bersikap Arogansi
sehingga menyebabkan keributan, disimpulkan bahwa komunikasi
berpengaruh positif dan signifikan terhadap perilaku arogansi seseorang,
oleh Karena itu dengan dalil Pengadu, kondisi yang terjadi sebagaimana yang telah dijelaskan semata-mata hanya karena kesalahan Komunikasi,
perbedaan interprestasi terhadap tugas dan kewenangan, Teradu I juga
menyadari pentingnya mensinergikan antara anggota KPU dengan
Sekretariat untuk mencapai hasil maksimal dalam pelaksanaan tugas
kelembagaan, dan kejadian ini pun tidak menyebabkan keributan yang
berarti," demikian jawaban Mujaddid yang tertulis di salinan putusan.

Sedangkan Syaharuddin dilaporkan karena dianggap rangkap jabatan pada sebuah organisasi Karang Taruana di daerahnya.