Redaksi
Redaksi

Selasa, 07 September 2021 11:56

Pelaku penyalahgunaan narkotika dibekuk Satnarkoba Polres Lutra dan Polsek Sukamaju, Luwu Utara.
Pelaku penyalahgunaan narkotika dibekuk Satnarkoba Polres Lutra dan Polsek Sukamaju, Luwu Utara.

Polres Luwu Utara Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Sebanyak tiga pelaku penyalahgunaan narkotika di Luwu Utara, diamankan.

LUWU UTARA, BUKAMATA - Satuan Narkoba Polres Luwu Utara bersama Polisi Sektor (Polsek) Sukamaju, amankan 3 orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, (2/9/2021), pukul 15.30 Wita.

Dalam penangkapan tersebut, Kapolsek Sukamaju Iptu Jayadi mengatakan, pihaknya mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan sabu berinisial EL (29) warga Dusun Dua, Desa Sumber Harum, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, dengan barang bukti 3 saset narkotika jenis sabu paket Rp300 ribu.

"Setelah dilakukan pengembangan dari hasil keterangan tersangka, bahwa barang tersebut didapatkan dari FS (22), warga Dusun Sumber Harum, Desa Sumber Harum, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara," kata Iptu Jayadi.

Dari hasil integrogasi FS (22) dan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SU (38) asal Desa Tulung Sari Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.

"Dari tangan SU, kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 saset, tujuh saset paket Rp200 ribu dan 1 sachet paket Rp500 ribu," ungkapnya

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara Iptu Rodo Parulian Manik membenarkan informasi penangkapan itu. Menurutnya, ada tiga terduga penyalahgunaan narkoba, diamankan.

"Setelah 5 hari dilakukan pengembangan akhirnya, tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba kita amankan dan saat ini pelaku sudah ada di ruang kantor Sat Narkoba Polres Luwu Utara," tegas Iptu Rodo, Selasa (7/09/2021).

Penulis : Jusman
#Polres Lutra #narkotika #Sabu-sabu

Berita Populer