Puluhan Tambang Mangkrak di Bulukumba, BMC Minta Bupati Cari Solusi Perizinan
Lebig dari 30 Tambang yang beroperasi saat ini, hanya 5 tambang yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Bulukumba.
BUKAMATA, BULUKUMBA- Penertiban tambang yang belum mengantongi izin di Kabupaten Bulukumba, Sulsel gencar dilakukan tahun 2021 ini. Sejumlah tambang terpaksa harus berhenti beroprasi karena ancaman penghantian paksa.
Lebih dari 30 Tambang yang beroperasi saat ini, hanya 5 tambang yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Bulukumba.
Dengan kondisi itu, tentu pemilik tambang harus mengelus dada karena tak bisa berpenghasilan, terlebih di tangah Pandemi Covid-19 ini.
Bahkan untuk mereka yang ingin beroprasi, tentu izin-izinnya harus lengkap. Aturan terbaru menyebutkan, semua perizinan pertambangan, harus melalui Kementrian. Dengan kondisi itu, lantas apa yang mereka harus lakukan?
Direktur Balai Monitoring Center (BMC) Firman Ghani menanggapi hal ini. Menurutnya, sepenuhnya kita tidak bisa menyalahkan pemilik tambang selagi ada upaya mereka taat aturan dan melengkapi surat izin.
Yang meski disuport kata Alumnus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu, pemerintah saat ini memberi ruang dan dukungan kepada mereka agar perizinan pertambangan bisa didapatkan.
Hal itu kata Firman, juga sesuai janji politik Bupati Bulukumba Andi Michtar Ali Yusuf, yang mempermuda perizinan di Kabupaten Bulukumba bagi mereka pelaku usaha atau investasi.
"Kalau mereka didiamkan, mereka mau makan apa. Apalagi di tengah pandemi sekarang. Mustinya, pemerintah ini membantu mereka agar izin-izin itu bisa didapatkan," Kata politisi muda itu.
Firman Ghani membeberkan, dengan pemberhentian oprasi tambang, juga mempengaruhi bisnis di bidang properti, pasalnya beberapa material yang mereka butuhkan, harus mengambil dari kabupaten lain.
"Ini kan dilematis juga sebenarnya. Berapa banyak orang yang menganggur jika tambang itu dihentikan. Namun di sisi lain jika dia beroprasi tanpa izin, tentu itu sebuah pelanggaran berat. Makanya, saya mendesak Bupati Bulukumba untuk segera mencarikan solusi bagi mereka ini," Jelas Firman Ghani.
Seperti diketahui, Kepolisian Resor Bulukumba telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang pasir yang diduga tidak memiliki dokumen resmi atau izin di Kecamtan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa, 29 Juni 2021 lalu.
Penetapan tersangka bersamaan dengan gelar perkara yang telah dilakukan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa penyidik Reserse Kriminal Polres Bulukumba secara maraton.
News Feed
Gubernur Sulsel Resmikan Jembatan Sungai Balampangi Penghubung Sinjai - Bulukumba
31 Januari 2026 21:37
