Ganja Sinte Sudah Dijual Lewat Instagram, Pria Ini Pemesannya
Tersangka CA mengakui bahwa paket Narkotika jenis Ganja Sinte adalah miliknya yang dipesan melalui akun Instagram HOME SECOND BRAND
BULUKUMBA, BUKAMATA - Sejak berdiri pada 6 Oktober 2010 lalu, instagram memang banyak diminati masyarakat dunia. Diawal kemunculannya, Instagram hanya dijadikan platform untuk berbagi foto dan video, tanpa adanya fitur-fitur menarik atau filter yang beragam.

Namun sejak diakuisisi oleh Facebook pada April 2012, Instagram banyak mengalami perubahan termasuk bisa membagikan video mereka di platform lain seperti facebook.
Kini, Instagram juga sudah dijadikan ladang penghasilan. Menjadi influenser, hingga dijadikan akun bisnis. Pakaian kosmetik dan lainnya. Namun bukan hanya itu, sebuah kejadian mencengangkan terjadi di Bulukumba, Sulsel.
Pengakuan seorang pria berinisal CA (19), warga Jalan MT Hariono Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujungbulu Kabupaten Bulukumba, telah membeli ganja jenis Sinte di akun instagram bernama "Home Second Brand". Akun instagram ini beralamat di Kota Makassar.
Pria CA membelinya dengan harga Rp1 Juta, lalu dikirim ke Bulukumba menggunakan jasa pengiriman, Lion Parcel. Sayangnya, CA harus berurusan dengan polisi karena pesanannya merupakan barang haram berjenis narkotika.
Iptu Baharuddin Kasat Narkoba Polres Bulukumba mengatakan, pengungkapan berawal ketika adanya informasi tentang adanya pengiriman paket narkotika jenis ganja sinte pada jasa Pengiriman lion Parcel yang terletak di Jl. Nenas Kelurahan Caile, Kecamatan Ujungbulu.
Berawal dari informasi tersebut sehingga satuan Reserse Narkoba melakukan Penyelidikan pada jasa pengiriman Lion Parcel, namun data yang tertera pada penerima paket bukanlah data asli milik dari tersangka CA. Namun, nomor Handphone (HP) yang tertera merupakan nomor aktif untuk dilakukan konfirmasi pesanan.
Disaat tersangka CA telah mengambil pesanan, ia dilakukanlah penangkapan di depan jasa pengiriman Lion Parcel.
"Tersangka CA mengakui bahwa paket Narkotika jenis Ganja Sinte adalah miliknya yang dipesan melalui akun Instagram HOME SECOND BRAND 085932934715 / 081932943714 yang beralamat di Makassar seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)," Kata Kasat Narkoba, Kamis (2/9/2021).
Kini tersangka CA (19) beserta barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik coklat yg diduga berisi Narkotika jenis Ganja Sinte dengan berat awal 19, 32 gram, serta 1 (satu) lembar baju kaos warna hijau diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, guna proses penyidikan lebih lanjut.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
