BULUKUMBA, BUKAMATA - Sejak Senin, 30 Agustus 2021, beredar pesan berantai lewat nomor WhatsApp (WA) dengan foto profil Wakil Bupati Bulukumba H. Andi Edy Manaf. Isinya permintaan donasi pembangunan rumah ibadah. Pesan itu beredar luas di kalangan pejabat Pemkab Bulukumba.
Belakangan terungkap, ternyata itu penipu. Akun itu juga melampirkan surat edaran yang ditandatangani oleh Pelaksana Sekda Bulukumba, Andi Misbawati A. Wawo. Surat edaran ini ternyata juga palsu.
Motifnya, penyaluran donasi untuk tempat ibadah, serta yayasan atau panti asuhan di Kabupaten Bulukumba.
Andi Edy Manaf yang dikonfirmasi, mengaku baru mengetahui informasi terkait pencatutan namanya tersebut, Senin, (30/8/2021) kemarin.
"Saya baru tahu setelah ada yang melapor ke saya, bahwa sudah transfer ke ajudan Rp6 juta, katanya berdasarkan surat edaran sekda dengan kop surat pemkab," jelas Edy Manaf.
Parahnya, banyak yang mempercayai hal itu dan langsung mengirim sejumlah uang. Pelaku, kata Edy menyasar pengurus lembaga sosial dan pengurus masjid.
Olehnya itu, mantan legislator Provinsi Sulawesi Selatan itu, meminta agar warga tak mudah percaya jika ada yang menghubungi dan mengatasnamakan dirinya.
"Jangan mudah percaya. Tolong sebarkan informasi ini sehingga tak ada lagi yang menjadi korban," pinta Edy.
Edy mengaku bakal meminta penegak hukum untuk mencari dan melacak siapa pelaku di balik nomor yang mengatasnamakan dirinya tersebut.
Ia meminta pelaku agar diproses sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, tindakan pelaku telah merugikan banyak pihak. Bahkan ada beberapa korban penipuan yang menggunakan tabungan masjid.
TAG
BERITA TERKAIT
-
Dugaan Penipuan Rekrutmen Catut Nama Satpol PP Sulsel, Masyarakat Diminta Waspada
-
Waspada! Terungkap Modus AI Tirukan Suara Wagub Fatmawati Rusdi untuk Penipuan
-
13 Kiai dan Gus Pengasuh Pondok Pesantren Tertipu Program MBG, Rugi Ratusan Juta Rupiah
-
14 Orang Jadi Korban Penipuan dengan Modus Pengiriman Barang, Total Kerugian Capai Rp616 Juta
-
Ratusan Warga Tertipu Iming-iming Perumahan Bersubsidi, Total Kerugian Diperkirakan Rp11 Miliar