Wiwi : Rabu, 25 Agustus 2021 15:37

MAKASSAR, BUKAMATA Berdasarkan surat edaran Walikota Makassar Nomor 5 tahun 2021 tentang Makassar Recover Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pusat perbelanjaan dapat beroperasional kembali dengan syarat seuruh petugas mal dan pengunjung yang datang telah divaksin.

"Setiap pengunjung yang masuk di Phinisi Point termasuk, karyawan, staf outsourcing, staff toko,dan kontraktor, harus sudah di vaksin minimal dosis pertama, kecuali mereka yang memiliki riwayat kesehatan tertentu atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksin dengan menunjukkan surat keterangan dokter dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh pemerintah,"kata General Manager Phinisi Point Makassar, Willem Andry dalam siaran persnya, Rabu (25/8/2021).

Menurut Willem, Phinisi Point kembali beroperasional setiap hari, yang mulai dibuka hari ini, Rabu 25 Agustus 2021 pukul 10.00-20.00 Wita.

Pengunjung yang datang juga dibatasi menjadi 50 persen dari kapasitas sebelumnya. Khusus untuk pengunjung berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun disarankan untuk tidak memasuki wilayah mal.

"Pengunjung dengan usia tertentu tidak disarankan masuk ke mal, dan yang sudah masuk sangat disarankan tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku,"tambahnya.

Menurut Willem, Phinisi Point sangat mengedepankan kenyamanan serta kemananan bagi pengunjung.

"untuk itu kami memberlakukan ketentuan wajib di vaksin bagi pengunjung mall untuk membantu Pemerintah dalam mengurangi jumlah penyebaran virus Covid-19, sehingga kegiatan masyarakat dapat dijalani dengan baik,"ujarnya.

Diketahui saat ini, perusahaan dengan mudah mengetahui vaksin masyarakat, cukup dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.id, yang menjadi salah satu sarana untuk mengoptimalkan _digital tracking_ masyarakat yang sudah maupun belum divaksin.