MAKASSAR, BUKAMATA - Tujuh remaja diamankan oleh polisi dari Polsek Pasimasunggu, Kepulauan Selayar, Sulsel. Satu ditetapkan tersangka. Yang lainnya masih saksi. Itu setelah melakukan penganiayaan terhadap pelajar lainnya, saat pulang sekolah.
Kanit Reskrim Polsek Pasimasunggu, Aipda M Asnawi mengatakan, pihaknya terduga pelaku berinisial MA (18). Sedangkan korban berinisial SZ (17).
Korban SZ menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya. Hari itu, Sabtu, 21 Agustus 2021. Sekira pukul 12.30 Wita. SZ baru saja pulang dari sekolah di Kecamatan Pasimasunggu Timur, Kepulauan Selayar, Sulsel. Dia mengendarai sepeda motornya, pulang menuju rumahnya, di Desa Bonto Malling, Kecamatan Pasimasunggu Timur.
Dia lalu diikuti oleh pelaku MA dan teman-temannya. Mereka lalu menyalip dan mengadang sepeda motor korban di tempat sepi yang tidak ada rumah. Mereka memalang dengan sepeda motor, sehingga korban tak bisa lewat.
Lalu pelaku memukul bagian kepala belakang korban. Akibat pukulan itu, korban langsung terjatuh. Dalam keadaan terjatuh, MA terus menghujaninya dengan pukulan pada bagian mataku. Wajah korban sampai lebam. Dua juga terluka saat terjatuh dari sepeda motor.
Dalam keadaan berdarah, SZ kemudian datang ke Mapolsek Pasimasunggu Timur dan melaporkan penganiayaan yang dilakukan pelaku.
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Dugaan Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dipanggil BK
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Perempuan di Cirebon Berjalan Profesional
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur