BULUKUMBA, BUKAMATA - H (33) tak bisa mengelak. Putri tirinya baru saja melahirkan. Wanita yang baru berusia 16 tahun itu, menunjuk pria Bulukumba itu sebagai ayah dari sang bayi.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono, Jumat, 20 Agustus 2021 mengatakan, pelaku sudah diamankan. Dia mengakui perbuatannya. Dia dua kali mencabuli korban.
Semuanya dilakukan pada akhir 2020 silam. Korban dicabuli di rumah mereka di Bontotiro, Bulukumba, Sulsel, saat rumah sedang sepi.
"Dari pengakuan pelaku, sudah meniduri korban sebanyak dua kali. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah H sendiri," ungkap AKP Bayu.
Perbuatan pelaku terbongkar pada Senin, 19 Juli 2021 lalu. Saat itu, korban datang ke rumah pamannya di Kecamatan Herlang. Tiba-tiba korban merasakan mules. Dia mengaku hendak melahirkan. Lalu, pamannya melarikan ke Puskesmas setempat.
Usai melahirkan, paman korban membujuk korban agar jujur mengatakan ayah dari bayinya. Korban lalu menceritakan, kalau pelaku adalah ayah tirinya, H. Korban baru buka mulut, karena selama ini diancam oleh pelaku kalau bercerita.
Paman korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Herlang. Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan menjadi tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dia dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 Juncto Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya kata AKP Bayu, 5 tahun hingga 15 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Pinrang Dipastikan Tidak Gila, Penjara 15 Tahun Menanti
-
Jadi Korban Pencabulan, Bocah 8 Tahun di Bone Alami Pendarahan Hebat
-
Lansia dan Dua Temannya di Maros Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur