MAKASSAR, BUKAMATA - KA (65) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. Marbut masjid itu sudah ditetapkan tersangka. Dia terbukti telah mencabuli 16 bocah. Perbuatan itu dilakukan di salah satu masjid di Makassar.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku bernafsu, sementara istrinya sudah tua. "Saya nafsu dan istri saya sudah tua," ujarnya. Istri pelaku sudah berusia 67 tahun.
KA mengiming-imingi 16 bocah itu dengan uang. Mulai dari Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Mereka tidak bersamaan. Tapi bergiliran dicabuli oleh pelaku.
"Pelaku mengiming-imingi uang antara Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu kepada anak-anak yang masuk dalam masjid," ujar Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando, Rabu (18/8/2021).
AKP Lando mengatakan, setelah korban terjebak masuk di dalam masjid, pelaku lalu beraksi meraba alat vital korban. Dia memilih waktu pada saat masjid dalam keadaan sunyi.
AKP Lando menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan terkutuk pelaku dilakukan sejak Mei 2021. Terungkap setelah rekaman CCTV masjid beredar di aplikasi percakapan dan dilihat orang tua korban. Pelaku lalu dilaporkan ke polisi.
"Pasal yang disangkakan 82 ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Penulis: Maulana
BERITA TERKAIT
-
Remaja di Gowa Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi
-
Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
-
Pelaku Pencabulan 11 Anak di Pinrang Dipastikan Tidak Gila, Penjara 15 Tahun Menanti
-
Jadi Korban Pencabulan, Bocah 8 Tahun di Bone Alami Pendarahan Hebat
-
Lansia dan Dua Temannya di Maros Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur