MAKASSAR, BUKAMATA - Sabtu, 14 Agustus 2021. Siang itu, jarum jam menunjukkan pukul 12.45 Wita, ketika anggota Resmob Polda Sulsel mengamankan Ian Ibrahim (40), pelaku hipnotis atau penipuan gelap.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi korban yang masuk ke Polres Pasangkayu, Polda Sulbar, bernomor: LP/B/72/VIII/2021/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulbar.
Atas laporan itu, polisi dari Polda Sulbar melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku berada di Kota Makassar, wilayah hukum Polda Sulsel. Lalu, Polda Sulbar melakukan koordinasi dengan Polda Sulsel.
Baca Juga :
Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Dharma Praditya Negara lalu memerintahkan anggotanya, menangkap pelaku yang diketahui berada di Jl Abdul Kadir, Kota Makassar.
Ian Ibrahim lalu diamankan tanpa perlawanan. Tersangka lalu dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut.
Di depan polisi, warga Jl Diponegoro, Pinrang itu mengakui perbuatannya. Kejadiannya Rabu, 9 Juni 2021 lalu. Sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu, korban yang bekerja di Sarudu, menyetop sebuah mobil untuk menumpang pulang ke rumah korban.
Di dalam mobil, terdapat tiga orang laki-laki. Salah satunya pelaku, Ian Ibrahim. Dalam perjalanan, korban diajak cerita. Lalu tanpa korban sadari, korban memberikan barang berupa 4 buah cincin emas, uang tunai sebesar Rp1,5 juta, dan 2 buah ATM beserta nomor pin.
Selanjutnya, korban diturunkan di depan masjid di daerah Tikke Sulbar, dalam keadaan setengah sadar. Korban lalu tiba di rumah, kemudian mencari cincin dan uang tunai. Ternyata sudah lenyap.
Bersama tersangka, turut diamankan satu buah ponsel milik pelaku, satu buah mobil merek Agya Nopol DP 1451 LF, satu buah dompet warna cokelat, satu buah foto copy STNK, dan enam buah ATM milik korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana. Selanjutnya, Resmob Polda Sulsel lalu berkoordinasi dengan Polda Sulbar untuk penyerahan tersangka.
Penulis: Maulana