PARE PARE, BUKAMATA - DPRD Kota Parepare menggelar konsultasi publik tiga buah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disusun atas inisiatif DPRD. Tiga buah ranperda tersebut, yakni ranperda bantuan hukum kebudayaan, dan pajak parkir.
Konsultasi publik yang digelar di aula pertemuan Hotel Bukit Kenari Parepare, Minggu, (15/8/2021) dibuka oleh Ketua DPRD, Andi Nurhatina.
Andi Nurhatina didampingi Plt Sekretaris DPRD, Jumadi dan sejumlah Anggota DPRD, seperti Sudirman Tanzi, Musdalifah Pawe, dan Heriani.
Menurut Puang Tina, sapaan karib politisi asal partai Golkar ini, konsultasi publik tersebut dilakukan sebagai persyaratan dalam penetapan sebuah Perda. Stake holder dari berbagai elemen masyarakat diundang hadir sebagai peserta untuk memberikan sumbangsi pemikiran dalam menelaah naskah akademik ranperda itu.
“Diharapkan saran dan masukan dari elemen masyarakat yang hadir agar dapat menyempurnakan draft naskah akademik ranperda ini,” harap Puang Tina.
Di akhir sambutannya, mantan birokrat ini mekinta dengan tegas agar panitua dan peserta selalu memperhatikan penerapan protokol kesehatan, seperti jaga jarak dan tidak melepas masker.
BERITA TERKAIT
-
Kenaikan PBB 800% di Parepare Ditunda, DPRD: Penundaan Bukan Jawaban
-
Wali Kota dan DPRD Parepare Sepakat Tetapkan LPJ APBD 2024 Jadi Perda
-
DPRD Parepare Sepakati Pembahasan Dua Ranperda Strategis di Luar Propemperda
-
Jaring Aspirasi Warga, Anggota DPRD Parepare Minta Pemkot Dukung Kesenian Daerah
-
Jaring Aspirasi Warga, Anggota DPRD Parepare Achmad Ariadi Serahkan Ratusan Kursi