MAKASSAR, BUKAMATA - Yusri (21) diamankan Jatanras Polrestabes Makassar di tempat kerjanya, di Jl Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala. Itu setelah menganiaya pacarnya, P. Motifnya, Yusri kesal ditagih terus untuk menikahi korban.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman membenarkan kasus penganiayaan tersebut. Kompol Jamal membeberkan kronologinya.
Saat itu, P mendatangi pelaku. Meminta dinikahi. "Kapan engkau buktikan janjimu hendak menikahi aku," ujar P.
Namun, Yusri enggan menikahi wanita yang sudah dipacarinya itu. Alasannya, P adalah wanita bookingan (terlibat prostitusi online). "Mana bisa saya menikahi wanita yang sudah berhubungan badan dengan pria lain," jawab Yusri.
Tuduhan itu membuat P marah besar. Keduanya lalu cekcok. Ujungnya, Yusri menganiaya sang pacar. Tak terima perlakuan Yusri, P melaporkan pacarnya itu ke Mapolrestabes Makassar.
Mantan Kapolsek Panakkukang ini menambahkan, selain mengamankan Yusri, polisi juga telah mengamankan barang bukti, hasil visum P usai dianiaya.
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Dugaan Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dipanggil BK
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Perempuan di Cirebon Berjalan Profesional
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur