Redaksi : Jumat, 06 Agustus 2021 11:19
Yusri saat diamankan Jatanras Polrestabes Makassar.

MAKASSAR, BUKAMATA - Yusri (21) diamankan Jatanras Polrestabes Makassar di tempat kerjanya, di Jl Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala. Itu setelah menganiaya pacarnya, P. Motifnya, Yusri kesal ditagih terus untuk menikahi korban.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman membenarkan kasus penganiayaan tersebut. Kompol Jamal membeberkan kronologinya.

Saat itu, P mendatangi pelaku. Meminta dinikahi. "Kapan engkau buktikan janjimu hendak menikahi aku," ujar P.

Namun, Yusri enggan menikahi wanita yang sudah dipacarinya itu. Alasannya, P adalah wanita bookingan (terlibat prostitusi online). "Mana bisa saya menikahi wanita yang sudah berhubungan badan dengan pria lain," jawab Yusri.

Tuduhan itu membuat P marah besar. Keduanya lalu cekcok. Ujungnya, Yusri menganiaya sang pacar. Tak terima perlakuan Yusri, P melaporkan pacarnya itu ke Mapolrestabes Makassar.

Mantan Kapolsek Panakkukang ini menambahkan, selain mengamankan Yusri, polisi juga telah mengamankan barang bukti, hasil visum P usai dianiaya.