BONE, BUKAMATA -- APR (42) dibekuk tanpa perlawanan di kompleks Stadion Lapatau, Watampone, Bone. Itu setelah menganiaya istrinya, SD (43).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, penganiayaan berawal dari cekcok pasangan suami istri yang sama-sama berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu. Cekcok berlangsung di kediaman mereka di Jalan Andi Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Pelaku emosi saat mendengar perkataan istrinya saat cekcok. Lalu dengan pukulan tangan kosong dan tendangan berulang-ulang, korban terkapar. Ada luka bengkak dan memar pada kepala, mata sebelah kiri lebam serta memar pada pundak, punggung dan paha.
"Pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya, dikarenakan tersinggung dengan perkataan korban sehingga pelaku emosi dan lansung melakukan penganiayaan kepada korban," beber AKP Ardy.
Saat ini, terduga pelaku diamankan di Mapolres Bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis: Oces
TAG
BERITA TERKAIT
-
Siswi SD Dianiaya Oknum Guru TK di Bone, Orangtua Lapor Polisi
-
Emosi Ditantang Duel, Pemilik Kontrakan di Bone Tikam Tamu Penyewa Hingga Tewas
-
Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Aksi Unjuk Rasa Anarkis, 11 Anak Dibawah Umur
-
Polisi Tangkap Empat Pelaku Penganiayaan Nelayan di Selayar
-
Satreskrim Polres Bone Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman di Sirkuit Balap