BONE, BUKAMATA -- APR (42) dibekuk tanpa perlawanan di kompleks Stadion Lapatau, Watampone, Bone. Itu setelah menganiaya istrinya, SD (43).
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf mengatakan, penganiayaan berawal dari cekcok pasangan suami istri yang sama-sama berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu. Cekcok berlangsung di kediaman mereka di Jalan Andi Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Pelaku emosi saat mendengar perkataan istrinya saat cekcok. Lalu dengan pukulan tangan kosong dan tendangan berulang-ulang, korban terkapar. Ada luka bengkak dan memar pada kepala, mata sebelah kiri lebam serta memar pada pundak, punggung dan paha.
"Pelaku melakukan kekerasan terhadap istrinya, dikarenakan tersinggung dengan perkataan korban sehingga pelaku emosi dan lansung melakukan penganiayaan kepada korban," beber AKP Ardy.
Saat ini, terduga pelaku diamankan di Mapolres Bone untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penulis: Oces
TAG
BERITA TERKAIT
-
CCTV di Lokasi Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD Bone Rusak, Polisi Lanjut Periksa Saksi
-
Dugaan Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Dipanggil BK
-
Ketua DPRD Bone Terlapor Kasus Penganiayaan, Beda Versi Keterangan Saksi dan Korban
-
Pemerintah Pastikan Proses Hukum Kasus Dugaan Kekerasan Perempuan di Cirebon Berjalan Profesional
-
Cinta Ditolak, Pelajar 17 Tahun Tega Habisi Nyawa Petugas Kebersihan di Luwu Timur