PAREPARE, BUKAMATA - DPRD Kota Parepare bersama Pemerintah Kota Parepare telah menetapkan Peraturan Daerah terkait perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H Tasming Hamid didampingi Wakil Ketua II Rahmat Syamsu Alam dan dihadir Wakil Walikota Parepare Dan Sekretaris Daerah serta beberapa pimpinan SKPD, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (4/8/2021).
Wakil Walikota Parepare H Pangerang dalam sambutannya, mengapresiasi kepada Panitia Khusus dan Anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan Ranperda tersebut. Ini menunjukkna perhatian dan kepedulian DPRD dalam upaya meningkatkan pembangunan di kota parepare, utamanya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan produk regulasi daerah ini tentu akan memberikan legalisasi dan kekuatan hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan pemungutan retribusi jasa usaha, diiringi dengan perimbangan dan efektifitas kinerja dari pihak-pihak terkait, dimana esensi dari regulasi ini akan memberikan formulasi rasional besaran penetapan tarif akan berbanding lurus dengan kualitas layanan bagi pengguna jasa,”Jelas Pangerang.
Pada kesempatan tersebut, Pangerang Rahim juga memberikan tanggapan terkait pandangan fraksi-fraksi yang telah menyetujui Ranperda tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Kenaikan PBB 800% di Parepare Ditunda, DPRD: Penundaan Bukan Jawaban
-
Tak Ingin Seperti Pati dan Bone, DPRD Parepare Minta Pemkot Kaji Ulang Kenaikan Pajak Warga
-
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Periode 2025–2030
-
Wali Kota dan DPRD Parepare Sepakat Tetapkan LPJ APBD 2024 Jadi Perda
-
DPRD Parepare Sepakati Pembahasan Dua Ranperda Strategis di Luar Propemperda