PAREPARE, BUKAMATA - DPRD Kota Parepare bersama Pemerintah Kota Parepare telah menetapkan Peraturan Daerah terkait perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H Tasming Hamid didampingi Wakil Ketua II Rahmat Syamsu Alam dan dihadir Wakil Walikota Parepare Dan Sekretaris Daerah serta beberapa pimpinan SKPD, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (4/8/2021).
Wakil Walikota Parepare H Pangerang dalam sambutannya, mengapresiasi kepada Panitia Khusus dan Anggota DPRD yang telah bekerja secara maksimal untuk merampungkan pembahasan Ranperda tersebut. Ini menunjukkna perhatian dan kepedulian DPRD dalam upaya meningkatkan pembangunan di kota parepare, utamanya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan produk regulasi daerah ini tentu akan memberikan legalisasi dan kekuatan hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan pemungutan retribusi jasa usaha, diiringi dengan perimbangan dan efektifitas kinerja dari pihak-pihak terkait, dimana esensi dari regulasi ini akan memberikan formulasi rasional besaran penetapan tarif akan berbanding lurus dengan kualitas layanan bagi pengguna jasa,”Jelas Pangerang.
Pada kesempatan tersebut, Pangerang Rahim juga memberikan tanggapan terkait pandangan fraksi-fraksi yang telah menyetujui Ranperda tersebut.
BERITA TERKAIT
-
Calon Paskibraka Parepare 2026 Dikukuhkan, Tasming Hamid Tekankan Disiplin dan Nasionalisme
-
KKN Unhas di Parepare Berakhir, Tasming Hamid Minta Inovasi Mahasiswa Tak Berhenti Jadi Seremonial
-
38 Pramuka Parepare Siap Harumkan Nama Daerah di Jambore Nasional XII, Wali Kota: Jadilah Duta Terbaik Kota Cinta
-
Sambut Wagub Sulsel, Wali Kota Parepare Tegaskan Perang Melawan Stunting Demi Generasi Berkualitas
-
Wali Kota Parepare Dorong Budaya 5S di RSUD Andi Makkasau, Targetkan Pelayanan Kesehatan Lebih Humanis