PAREPARE, BUKAMATA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare kembali menggelar rapat Paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD, diruang sidang, Selasa (3/8/2021).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua, H Tasming Hamid didampingi Wakil Ketua, M Rahmat Sjamsu Alam. Dihadiri oleh segenap anggota DPRD dan Wakil Wali Kota Parepare H Pangerang Rahim. Turut hadir Sekda Parepare, Iwan Asaad, para asisten dan staf ahli, pimpinan SKPD serta Camat dan Lurah.
Dalam rapat tersebut, Enam fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir fraksi melalui juru bicaranya. Semua fraksi menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan.
Wakil Ketua DPRD Kota Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam saat ditemui mengungkapkan bahwa DPRD setuju ranperda perubahan ketiga atas perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan beberapa catatan.
“DPRD setuju ditetapkannya ranperda tersebut dengan catatan bahwa agar Pemkot Parepare memberikan kemudahan atau keringanan bahkan ke digratiskan dan lebih dirasionalkan dalam melakukan pemungutan kegiatan yang sifatnya sosial, keagamaan, pendidikan dan olahraga,”kata Rahmat Sjamsu alam.
Lanjut Rahmat, setelah ditetapkannya ranperda tersebut agar tidak langsung diberlakukan akan tetapi menunggu pandemi Covid 19 berakhir.
“Agar perda ini nantinya diberlakukan setelah berakhirnya pandemi Covid 19 dan pemulihan ekonomi masyarakat betul-betul stabil,”lanjutnya.
BERITA TERKAIT
-
Kenaikan PBB 800% di Parepare Ditunda, DPRD: Penundaan Bukan Jawaban
-
Wali Kota dan DPRD Parepare Sepakat Tetapkan LPJ APBD 2024 Jadi Perda
-
DPRD Parepare Sepakati Pembahasan Dua Ranperda Strategis di Luar Propemperda
-
Jaring Aspirasi Warga, Anggota DPRD Parepare Minta Pemkot Dukung Kesenian Daerah
-
Jaring Aspirasi Warga, Anggota DPRD Parepare Achmad Ariadi Serahkan Ratusan Kursi