Redaksi
Redaksi

Selasa, 27 Juli 2021 11:51

Pelaku pembakaran mobil di Tamangapa.
Pelaku pembakaran mobil di Tamangapa.

Cinta Diputus, Mobil Terbakar

Seorang pria tega membakar mobil mantannya. Dia tak terima diputuskan cintanya.

MAKASSAR, BUKAMATA - Hati Muhammad Atila (25) sakit. Biduk asmara yang sudah 4 bulan dia bangun dengan wanita cantik berinisial AN, berakhir kandas.

Sebulan lalu, AN memutuskannya. Membuat hati pria yang akrab disapa Dulung ini, hancur berkeping-keping. Rasa cinta itu berganti jadi dendam kesumat. Dulung bertekad membalas rasa sakit itu.

Lalu, dia menghubungi temannya, Daffa (19). Sabtu, 24 Juli 2021, sekira pukul 04.00 Wita, Dulung meminta Daffa memboncengnya ke Jl Tamangapa, Perumahan Griya Antang Harapan, Kecamatan Manggala, Makassar.

Mio Soul GT warna merah putih DD 6946 XG itu pun melaju membelah dinginnya subuh. Daffa yang menyetir sepeda motor. Mengenakan jaket merah. Mereka menuju ke rumah AN. Tangan kanan Dulung menenteng sebuah botol air mineral. Isinya bukan air minum. Melainkan bensin.

Di depan rumah AN, Dulung yang mengenakan baju kuning, menepuk-nepuk punggung Daffa, yang lalu menepikan sepeda motor. Daffa lalu memutar sepeda motornya, kembali mengarah ke kota.

Dulung lalu membuka tutup botol air mineral, mendekati sebuah minibus Toyota Avansa putih. Bensin di dalam botol air mineral itu disiramkan ke pintu mobil. Lalu sejurus kemudian, korek dinyalakan. Api seketika berkobar membakar mobil.

Dulung secepat kilat naik ke sadel boncengan Daffa, lalu, sepeda motor melaju kencang ke arah Makassar.

Namun, meski suasana sepi, aksi Dulung tersimpan baik dalam memori sebuah kamera pengintai. Berkat citra gambar dari CCTV tersebut, aksi Dulung berhasil digulung.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman membenarkan motif dari kejadian itu adalah putus cinta. "Motifnya bahwa MA ini sakit hati terhadap saudari AN. Informasi dari pelapor bahwa saudara MA ini sudah diputuskan sekitar 1 bulan lalu, sehingga MA ini sakit hati dan nekat melakukan pembakaran. Mereka sudah berpacaran kurang lebih empat bulan," kata Jamal.

Saat ini, kepolisian telah meringkus kedua pelaku. Mereka dijerat pasal 187 KUHP ayat (1) e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Penulis: Maulana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Pembakaran mobil

Berita Populer