Modal Imbang dari Bali United, Semen Padang Tantang PSM Makassar dengan Percaya Diri
02 Februari 2026 15:18
Dua pelaku penganiayaan di Pinrang, dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang. Itu setelah menganiaya tiga korban dengan celurit.
PINRANG, BUKAMATA -- Minggu, 25 Juli 2021. Tim Crime-Fighters Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang Polda Sulsel, berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tiga korban luka.
Terduga pelaku masing-masing, YA (19) beralamat Lerang Lerang, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang dan SU (29), beralamat Kampung Aluppang, Desa Padakkalawa, Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang.
Keduanya diamankan di Kampung Lerang Lerang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polres Pinrang, Aipda Aris.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku mengakibatkan tiga korban mengalami beberapa luka di bagian tubuhnya. Korban AM luka robek di jari, SK luka robek pada tangan dan IW mengalami luka tusuk di paha.
"Ada beberapa luka di bagian tubuh korban, mulai hidung dan punggung," kata AKP Deki sembari membeberkan kronologi kejadian.
Kala itu, korban dan temannya berada di Lapangan Lasinrang Park. Kemudian berpapasan dengan terduga pelaku di depan tribun lapangan Lasinrang Park.
Saat itu, pelaku terpeleset. “Ih basah,” kata itu meluncur dari mulut pelaku. Melihat itu, korban juga mengatakan, “basah juga tempatku”. Pelaku langsung berbalik. Dia kemudian marah-marah kepada korban. “Apa kau bilang?!!” tanyanya dengan nada tinggi.
“Tidak ada, basah juga tempatku,” ujar korban.
Pelaku lalu pergi. Tak berselang lama, dia kembali datang bersama dengan beberapa temannya. Membawa senjata tajam jenis celurit. Lalu, dia dan teman-temannya langsung melakukan penganiayaan terhdap korban dan dua temannya menggunakan celurit.
"Motifnya hanya gara-gara tersinggung, karena pelaku mengira korban tertawa saat dirinya hampir terjatuh di jalan yang licin," ungkap AKP Deki.
Dari hasil interogasi, pelaku YA mengakui perbuatannya yang menganiaya korban dengan menggunakan celurit.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke posko Resmob. Kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut," ucap AKP Deki.
Penulis: Jun
02 Februari 2026 15:18
02 Februari 2026 13:53
02 Februari 2026 13:45
02 Februari 2026 13:44
02 Februari 2026 13:39
02 Februari 2026 09:43
02 Februari 2026 09:34
02 Februari 2026 09:19
02 Februari 2026 09:56
02 Februari 2026 11:43