MAKASSAR, BUKAMATA - Pelaksana Tugas Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, telah mengeluarkan surat edaran tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha Tahun 1442 H, yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang. Disampaikan, umat muslim boleh melaksanakan Shalat Id di masjid atau lapangan terbuka dengan beberapa ketentuan.
Andi Sudirman dalam surat edarannya, menyatakan, Shalat Id bisa dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30 persen. Tapi, tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada zona diizinkan.
"Jika dilaksanakan di masjid, bisa ditambah kapasitas masjid dengan memanfaatkan pekarangan masjid untuk memenuhi kapasitas 30 persen," demikian dalam edaran tersebut.
Kecuali pada zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kota sebagai PPKM Mikro pada satuan wilayah terkecil. Seperti desa, kelurahan, RW, dan RT, maka Shalat Id dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
Sedangkan untuk penyembelihan hewan qurban, dilakukan oleh panitia qurban, dan pembagiannya diantar langsung panitia ke rumah penerima. (*)
BERITA TERKAIT
-
Bolehkah Puasa Arafah Jika Utang Ramadan Belum Lunas?, Ini Penjelasannya
-
Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Apresiasi Danny Pomanto, Efektif Jaga Stabilitas Harga Pangan H-1 Idul Adha 1445 Hijriah
-
Iduladha 1445 H, Pemkot Makassar Akan Sembelih 62 Hewan Kurban
-
Jemaah An-Nadzir Gowa Gelar Salat Idul Adha Hari Ini
-
Pemkab Takalar Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Jelang Idul Adha