Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Pemberdayaan masyarakat setempat untuk pengelolaan hutan negara, adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
SINJAI, BUKAMATA - Hutan negara yang berada di Desa Bonto, Kecamatan Sinjai tengah, Kabupaten Sinjai, akhirnya bisa dikelola oleh masyarakat. Hal tersebut seiring dengan terbitnya izin Hutan Kemasyarakatan (HKM).
Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong, mengungkapkan, terbitnya izin HKM ini harus disikapi dengan pengetahuan pengelolan HKM yang baik oleh masyarakat. Pemberdayaan masyarakat setempat untuk pengelolaan hutan negara, adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, melalui pengembangan kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Masyarakat Desa Bonto harus paham dulu, seperti apa pemanfaatan hutan negara ini. Jangan sampai karena menganggap sudah ada izin, lalu masyarakat berbuat semaunya saja di hutan tersebut," kata Andi Kartini, saat membuka Sosialisasi Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kehutanan, yang dilaksanakan di Kantor Desa Bonto, Senin, 12 Juli 2021.
Ia menegaskan, masyarakat harus mengikuti sosialisasi ini dengan serius, agar bisa paham dan tidak salah langkah dalam pengelolaan hutan ini nantinya. Iapun mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan, meskipun nantinya dikelola oleh masyarakat.
"Dengan pengelolaan yang baik, maka kelestarian lingkungan terjaga, kesejahteraan masyarakat pun tercapai," ujarnya.
Selain sosialisasi, Wakil Bupati juga langsung melakukan penanaman pohon bersama Kepala KPH Jeneberang II, di depan Kantor Desa Bonto. (*)
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45