Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Bejat, ayah ini yang seharusnya melindungi anak kandungnya, justru menjadi predator seks yang menghancurkan masa depan putrinya.
MAKASSAR, BUKAMATA - RS (41) terpekur menatap lantai. Warga Bontoala itu meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Makassar, usai dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya yang berusia 18 tahun.
Kapolres Pelabuhan, AKBP Muhammad Kadarislam, membeber kronologinya. Kejadiannya dua bulan lalu. Tepatnya 7 Mei 2021. Kala itu, korban diajak sang ayah menginap di sebuah wisma di Jl Tarakan, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Saat tengah malam, pelaku lalu mengajak putrinya melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban tentu saja menolak. Namun, sang ayah memaksanya dan mengancamnya.
Korban pun pasrah dirudapaksa ayah kandungnya sendiri. Kecewa keperawanannya direnggut sang ayah, korban lalu melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan.
"Kita masih mendalami kenapa pelaku tega melakukan itu. Juga sudah berapa kali pelaku melakukan perbuatan itu," ujar AKBP Kadarislam.
Pelaku ditangkap pada Jumat malam, 9 Juli 2021 di kediamannya di Bontoala. Kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33