PAREPARE, BUKAMATA - Anggota Komisi I DPRD Parepare, Satriya mensosialisasikan Perda nomor 15 tahun 2018. Perda itu mengatur tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Satriya menjelaskan, Perda tersebut memiliki sejumlah fungsi. Diantaranya yakni, sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan budaya gemar membaca pada masyarakat. Juga, sambung dia, meningkatkan kapasitas sumber daya perpustakaan.
“Perda ini juga akan menjadi pedoman bagi tenaga perpustakaan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” jelas Legislator PDIP Parepare itu, di Hotel Youtefa, Minggu (4/07/2021).
Di kesempatan itu juga, anggota dewan yang akrab disapa Wayang itu, mengingatkan juga mengajak warga agar selalu taat dan patuh pada protokol kesehatan. Pasalnya, kata dia, Kota Parepare saat ini telah memasuki zona orange penyebaran virus Corona.
“Mari kita tetap jaga diri kita dengan selalu menerapkan protokol kesehatan. Ingatkan keluarga, teman dan siapa saja yang kita temui agar selalu terapkan protokol kesehatan. Ini demi kebaikan kita semua,” imbau dia.
Pada sosialisasi itu, Satriya turut melibatkan Dinas Perpustakaan Kota Parepare. Untuk menjelaskan lebih teknis mengenai Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.
Kegiatan yang telah menerapkan protokol kesehatan itu, mewajibkan peserta menggunakan masker sebelum masuk ruangan. Suhu tubuh juga di cek. Kursi diatur berjarak.
BERITA TERKAIT
-
Kenaikan PBB 800% di Parepare Ditunda, DPRD: Penundaan Bukan Jawaban
-
Wali Kota dan DPRD Parepare Sepakat Tetapkan LPJ APBD 2024 Jadi Perda
-
DPRD Parepare Sepakati Pembahasan Dua Ranperda Strategis di Luar Propemperda
-
Jaring Aspirasi Warga, Anggota DPRD Parepare Minta Pemkot Dukung Kesenian Daerah
-
Jaring Aspirasi Warga, Anggota DPRD Parepare Achmad Ariadi Serahkan Ratusan Kursi