PAREPARE, BUKAMATA - Anggota Komisi I DPRD Parepare, Ibrahim Suanda mensosialisasikan Perda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan. Perda bernomor 15 tahun 2018 itu disosialisasikan di Hotel Grand Kartika, Minggu (4/07/2021).
Legislator PAN Parepare itu menjelaskan, salah satu fungsi dan tugas dari anggota DPRD adalah mensosialisasikan Perda yang sudah disahkan. Saat ini, kata dia, adalah bentuk implementasinya.
Ia menambahkan, Perda tersebut memiliki sejumlah fungsi. Antara lain, sebagai dasar hukum masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan perpustakaan.
“Perda ini juga menjadi panduan dalam pelestarian dan pendayagunaan koleksi naskah kuno yang berasal dari masyarakat,” jelas Ibrahim, Minggu (4/07/2021).
Ibrahim juga menjelaskan, Perda pada dasarnya hadir bukan untuk memberikan batasan kepada warga. Justru, kata dia, hadirnya Perda akan menjadi payung hukum bagi aktivitas warga.
“Harapannya dengan Perda ini, bisa lebih meningkatkan wawasan warga. Melalui perda ini warga diharapkan makin menumbuhkan minat baca,” paparnya.
Di kesempatan itu juga, Ibrahim mengingatkan dan mengajak warga agar selalu taat dan patuh pada protokol kesehatan.
“Dengan bersama-sama kita menerapkan protokol kesehatan, itu artinya kita sama-sama saling menjaga,” ujar dia.
Turut hadir pada sosialisasi itu, Asisten III Bidang Pemerintahan, Eko W Ariyadi menjelaskan Perda itu.
Kegiatan yang telah menerapkan protokol kesehatan itu, mewajibkan peserta menggunakan masker sebelum masuk ruangan. Suhu tubuh juga di cek. Kursi diatur berjarak.
BERITA TERKAIT
-
Kenaikan PBB 800% di Parepare Ditunda, DPRD: Penundaan Bukan Jawaban
-
Wali Kota dan DPRD Parepare Sepakat Tetapkan LPJ APBD 2024 Jadi Perda
-
DPRD Parepare Sepakati Pembahasan Dua Ranperda Strategis di Luar Propemperda
-
Jaring Aspirasi Warga, Anggota DPRD Parepare Minta Pemkot Dukung Kesenian Daerah
-
Jaring Aspirasi Warga, Anggota DPRD Parepare Achmad Ariadi Serahkan Ratusan Kursi