Ulfa
Ulfa

Kamis, 01 Juli 2021 13:15

Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli di Istana, Kamis (1/7/2021). Foto: Dok. Biro Pers Setpres
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat berlaku 3-20 Juli di Istana, Kamis (1/7/2021). Foto: Dok. Biro Pers Setpres

TOK TOK TOK, Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Jokowi mengatakan PPKM darurat merupakan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan yang selama ini berlaku. Namun, ia tidak merinci soal aturan teknis PPKM darurat tersebut.

BUKAMATA - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7).

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo.

Jokowi mengatakan PPKM darurat merupakan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan yang selama ini berlaku. Namun, ia tidak merinci soal aturan teknis PPKM darurat tersebut.

Teknis PPKM darurat, kata Jokowi, akan diumumkan oleh Menko Marves Luhut Pandjaitan.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

Jokowi meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap displin pengaturan tersebut. Demi keselamatan bersama.

"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita," tegas Jokowi.

 

#Presiden Joko Widodo #PPKM

Berita Populer