Redaksi : Rabu, 30 Juni 2021 09:58
Ilustrasi

LUTIM, BUKAMATA - AR kena batunya. Jeruji besi Polres Lutim membatasi ruang geraknya. Itu setelah melecehkan salah satu pelanggannya.

Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko membeberkan kronologinya.

Pelaku AR adalah karyawan jasa titip di Luwu Timur. Awalnya datang ke rumah korban, seorang wanita yang juga sebagai salah satu pelanggannya di wilayah Towuti, Luwu Timur, Selasa, 22 Juni 2021.

Korban yang tak curiga mempersilakan pelaku masuk ke rumah. Sampai di dalam rumah, terjadi pelecehan. Pelaku menyentuh organ intim korban serta mengajak berhubungan badan.

Tersinggung atas kelancangan pelaku, korban memukul pelaku. Bukannya berhenti, pelaku justru menawarkan ke korban uang tunai Rp

1 juta asal korban mau menuruti keinginan pelaku.

Korban tetap menolak mengusir pelaku pergi dari rumah korban.

Pelaku pun pergi. Setelah itu, beberapa lama kemudian, ponsel korban berdering. Sebuah kiriman video masuk. Dari pelaku. Dalam video itu, pelaku terlihat sedang memainkan alat vitalnya.

Korban lalu melaporkan pelaku ke polisi pada Jumat, 25 Juni 2021. Selanjutnya pada Senin, 28 Juni 2021, pelaku AR ditangkap dan diamankan di Polsek Towuti, Lutim.

Karena pelaku AR diduga memiliki korban lainnya, kasus ini lantas diambil alih oleh Polres Lutim.

"Masih ada korban lainnya, sementara dalam pengembangan. Sebentar mau gelar perkara, kasusnya diambil alih Polres," ungkap Indratmoko.